Pengumuman

Sosialisasi RANPERDA Kawasan Tanpa Rokok

stop merokok

stop merokok

Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang tentang Kawasan Tanpa Rokok tahun 2016 sudah dipublikasikan pada acara uji publik yang dilakukan pada tanggal 22 Juni 2016 di Hotel Gajah Mada. Acara yang dibuka oleh Wakil Walikota Malang dihadiri oleh banyak unsur, diantaranya : beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Malang, beberapa perwakilan SKPD, Camat, Gappero, YLKI, MUI, Muslimat NU, Aisyiyah, Asosiasi Tour and Travel, PHRI, Asosiasi Cafe dan Restoran, ARSAMA (Asosiasi RS Swasta Malang), RSSA, RST, RSUD, Forum Komunikasi Umat Beragama, Forum Malang Kota Sehat, Forum Rektor, Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya, UMM, UIN Maulana Malik Ibrahim, Unisma, dll.

Pada acara tersebut, para peserta yang diundang telah memberika masukan perihal Ranperda ini. Diharapkan melalui media ini, masyarakat Kota Malang juga diberikan kesempatan dalam memberikan masukan dengan tanpa merubah substansinya.
Ditunggu masukannya hingga seminggu dari sejak dipublikasikannya Ranperda ini.

Berikut ini kami lampirkan Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang perihal Kawasan Tanpa Rokok :

RANPERDA KTR FINAL

 

About author

Articles

Dinas Kesehatan Kota Malang adalah salah satu perangkat daerah Pemerintah Kota Malang yang melaksanakan pembangunan di bidang kesehatan.

4 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *