|
Sertifikasi Laik Hygiene Sanitasi Rumah Makan/Restoran |
|
|
|
|
A. Pengertian
- Rumah makan adalah setiap tempat usaha komersial yang ruang lingkup kegiatannya menyediakan makanan dan minuman untuk umum di tempat usahanya.
- Restoran adalah salah satu jenis usaha jasa pangan yang bertempat disebagian atau seluruh bangunan yang permanent dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyajian dan penjualan makanan dan minuman bagi umum ditempat usahanya.
- Laik Hygiene sanitasi adalah upaya untuk mengendalikan faktor makanan-minuman, orang, tempat dan perlengkapannya yang dapat atau au mungkin dapat menimbulkan penyakit atau gannguan kesehatan, serta ketentuan-ketentuan teknis kesehatan yang ditetapkan terhadap produk rumah makan dan restoran, personel dan perlengkapannya yang meliputi persyaratan biologis, kimia dan fisik.
B. Tujuan
- Untuk melindungi konsumen dari makanan dan minuman yang tidak memenuhi persyaratan hygiene sanitasi, agar tidak membahayakan kesehatan.
- Sebagai pedoman bagi petugas untuk melakukan laik Hygiene sanitasi Jasaboga
C. Prosedur
- Petugas memberitahu rencana laik Hygiene sanitasi rumah makan/ restoran dimaksud dengan mengirimkan surat resmi dari Dinas Kesehatan.
- Penanggungjawab sarana untuk mengisi formulir RM 1 (permohonan untuk memperleh surat keterangan laik hygiene Sanitasi Rumah makan/ restoran)
- Menyerahkan kelengkapan lain meliputi : foto copi KTP penanggung jawab/ pemilik, ijin HO, ijin pariwisata.
- Petugas melaksanakan laik hygiene sanitasi / kunjungan lapangan pada sasaran, dan dengan mengunakan cek list (formulir RM.2) petugas menilai kelayakan hygiene Sanitasi.
- Petugas mengambil spesimen contoh makanan, air, usap alat, usap dubur untuk diperiksa pada laboratorium penguji.
- Jika restoran / rumah makan mendapatkan nilai > 700 maka dinyatakan laik hygiene Sanitasi dan hasil uji makanan dan air harus memenuhi syarat.
- Jika hasil uji makanan dan air tidak memenuhi syarat, uji laboratorium harus diulang selambatnya 10 hari setelah hasil uji selesai dilaksakan.
- Bagi restoran/ rumah makan yang memenuhi syarat laik hygine sanitasi akan diberikan sertifikat Laik Hygiene Sanitasi.
- Biaya uji laboratorium, sertifikat dibebankan kepada pemilik Restoran/ Rumah makan berdasarkan Perda Kota Malang yang berlaku.
- Sertifikat laik sehat restoran/ rumah makan berlaku selama tiga tahun.
- Selesai
D. Unit Kerja Terkait : Puskesmas setempat
|