Jenis Layanan
Penerbitan Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional
Persyaratan
  1. STRTKT yang masih berlaku.
  2. Surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  1. Pemohon menyerahkan berkas.
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas permohonan.
  3. Berkas permohonan diverifikasi ulang oleh Kasi SDM dan Kabid SDM, Kefarmasian dan Alkes apabila sudah lengkap dan memenuhi syarat maka dibuatkan surat izin.
  4. Surat izin ditandatangani oleh Kepala Dinas.
  5. Surat izin yang disudah ditanda tangani diserahkan kepada pemohon.
Jangka Waktu Pelayanan
10 (sepuluh) hari kerja
Biaya/ Tarif
Tidak dipungut biaya/ gratis