Mulai 17 Februari 2020, pengurusan Permohonan Surat Izin Kerja Ortotis Prostetis beralih ke Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Perkantoran Terpadu yang berada di Jl Mayjend Sungkono, Kedungkandang, Kota Malang.

 

Jenis Layanan
Penerbitan Surat Izin Kerja Ortotis Prostetis
Persyaratan
  1. fotocopy ijazah yang dilegalisir.
  2. fotocopy STROP.
  3. surat keterangan sehat dari dokter yang mempunyai Surat Izin Praktik.
  4. surat pernyataan mempunyai tempat kerja di fasilitas pelayanankesehatan atau tempat praktik pelayanan secara mandiri.
  5. pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6cm sebanyak 3 (tiga) lembarberlatar belakang merah.
  6. rekomendasi dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota ataupejabat yang ditunjuk; dan rekomendasi dari Organisasi Profesi.
  7. Apabila SIKOP dikeluarkan oleh dinas kesehatankabupaten/kota, persyaratan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada nomor 6 tidak diperlukan.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  1. Pemohon menyerahkan berkas.
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas permohonan.
  3. Berkas permohonan diverifikasi ulang oleh Kasi SDM dan Kabid SDM, Kefarmasian dan Alkes apabila sudah lengkap dan memenuhi syarat maka dibuatkan surat izin.
  4. Surat izin ditandatangani oleh Kepala Dinas.
  5. Surat izin yang disudah ditanda tangani diserahkan kepada pemohon.
Jangka Waktu Pelayanan
10 (sepuluh) hari kerja
Biaya/ Tarif
Tidak dipungut biaya/ gratis