Mulai 17 Februari 2020, pengurusan Permohonan Surat Izin Kerja Perekam Medis beralih ke Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Perkantoran Terpadu yang berada di Jl Mayjend Sungkono, Kedungkandang, Kota Malang.

 

Jenis Layanan
Penerbitan Surat Izin Kerja Perekam Medis
Persyaratan
  1. Fotokopi ijazah yang dilegalisir.
  2. Fotokopi STR.
  3. Fotokopi NPWP.
  4. Surat keterangan sehat (asli).
  5. Surat pernyataan mempunyai tempat kerja di faskes (asli).
  6. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm berlatar belakang merah sebanyak 3 lembar.
  7. Rekomendasi dari organisasi profesi.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  1. Pemohon menyerahkan berkas.
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas permohonan.
  3. Berkas permohonan diverifikasi ulang oleh Kasi SDM dan Kabid SDM, Kefarmasian dan Alkes apabila sudah lengkap dan memenuhi syarat maka dibuatkan surat izin.
  4. Surat izin ditandatangani oleh Kepala Dinas.
  5. Surat izin yang disudah ditanda tangani diserahkan kepada pemohon.
Jangka Waktu Pelayanan
10 (sepuluh) hari kerja
Biaya/ Tarif
Tidak dipungut biaya/ gratis