Mulai 17 Februari 2020, pengurusan Permohonan Surat Izin Kerja Teknisi Gigi beralih ke Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Perkantoran Terpadu yang berada di Jl Mayjend Sungkono, Kedungkandang, Kota Malang.

Jenis Layanan

Penerbitan Surat Izin Kerja Teknisi Gigi
Persyaratan
  1. Fotokopi ijazah yang dilegalisasi.
  2. Fotocopy sertifikat kompetensi.
  3. fotocopy STRTG.
  4. surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik.
  5. surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik.
  6. pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar.
  7. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau pejabat yang ditunjuk.
  8. Rekomendasi dari organisasi profesi.
  9. Apabila SIKTG dikeluarkan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota, persyaratan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada nomor 7 tidak diperlukan.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  1. Pemohon menyerahkan berkas.
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas permohonan.
  3. Berkas permohonan diverifikasi ulang oleh Kasi SDM dan Kabid SDM, Kefarmasian dan Alkes apabila sudah lengkap dan memenuhi syarat maka dibuatkan surat izin.
  4. Surat izin ditandatangani oleh Kepala Dinas.
  5. Surat izin yang disudah ditanda tangani diserahkan kepada pemohon.
Jangka Waktu Pelayanan
10 (sepuluh) hari kerja
Biaya/ Tarif
Tidak dipungut biaya/ gratis