Sesuai Peraturan Wali Kota Malang No. 3 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan Perijinan dan Non Perijinan. Mulai 17 Februari 2020, pengurusan Permohonan Surat Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik ke Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Perkantoran Terpadu yang berada di Jl Mayjend Sungkono, Kedungkandang, Kota Malang.

 

Jenis Layanan
Penerbitan Surat Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik
Persyaratan
  1. fotokopi ijazah yang dilegalisasi.
  2. fotokopi STR-ATLM.
  3. surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik.
  4. surat keterangan bekerja dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan.
  5. pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm berlatar belakang merah.
  6. rekomendasi dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk.
  7. rekomendasi dari Organisasi Profesi.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  1. Pemohon menyerahkan berkas.
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas permohonan.
  3. Berkas permohonan diverifikasi ulang oleh Kasi SDM dan Kabid SDM, Kefarmasian dan Alkes apabila sudah lengkap dan memenuhi syarat maka dibuatkan surat izin.
  4. Surat izin ditandatangani oleh Kepala Dinas.
  5. Surat izin yang disudah ditanda tangani diserahkan kepada pemohon.
Jangka Waktu Pelayanan
10 (sepuluh) hari kerja
Biaya/ Tarif
Tidak dipungut biaya/ gratis