Site icon Dinas Kesehatan Kota Malang

Pertemuan dan Pembinaan Pengelola Jamu dan Toko Jamu

 

Sambutan Oleh Kepala Bidang Farmasi, Makanan dan Minuman

Berdasarkan fakta sejarah, jamu adalah obat asli Indonesia yang ramuannya, cara pembuatan, pembuktian khasiat dan keamanan serta cara penggunaannya berdasarkan pengetahuan tradisional penduduk orang Indonesia. Obat tradisional sendiri adalah bahan ramuan, bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat

Sebagai bentuk produk obat bahan alam, jamu harus memenuhi kriteria : aman sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan, klaim khasiatnya dimana pembuktiannya hanya berdasarkan pengalaman/ data empiris, memenuhi persyaratan mutu yang berlaku serta jenis klaim penggunaan sesuai jenis pembuktian tradisional tingkat umum.

Bentuk penyajian jamu semestinya sesuai dengan cara empiris, tradisi masyarakat agar tetap mempertahankan pemahaman akan adanya keseimbangan holistik yang menjadi falsalah dasar obat tradisional.

Menindaklanjuti maksud diatas, maka Dinas Kesehatan Kota Malang melaksanakan kegiatan pertemuan dan pembinaan pengelola jamu.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan pengelola jamu tentang peraturan terkait pengelolaan jamu dan cara pengelolaan jamu yang baik.

Peserta dari kegiatan ini adalah pengelola jamu yang ada di wilayah Kota Malang, tenaga teknis kefarmasian UPT puskesmas di Kota Malang, sanitarian UPT puskesmas di Kota Malang dan kader kesehatan.

Sedangkan pemateri kegiatan ini adalah BPOM Surabaya dan Dinas Kesehatan Kota Malang.

Kegiatan ini sendiri dilaksanakan di Dinas Kesehatan Kota Malang pada tanggal 15 Juni 2015 (AZ)

Peserta pertemuan

 

Exit mobile version