Site icon Dinas Kesehatan Kota Malang

Perlindungan Anak

Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Semua anak mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.

Keluarga adalah garis terdepan untuk perlindungan anak-anak. Orang tua atau anggota keluarga lainnya bertanggung jawab untuk membangun lingkungan rumah yang terlindungi, aman dan penuh kasih sayang. Sekolah dan masyarakat bertanggung jawab untuk menyiapkan lingkungan yang aman dan bersahabat untuk anak di luar rumahnya. Dalam keluarga, sekolah dan masyarakat, anak-anak harus mendapat perlindungan sepenuhnya sehingga mereka dapat bertahan hidup, tumbuh dan berkembang serta berkreatifitas, dengan mengembangkan kemampuan yang dimiliki secara optimal.

Dari jutaan anak di dunia yang tidak mendapat perlindungan penuh, banyak diantara mereka terlibat dalam kekerasan, terbuang, terlantar, dijadikan pekerja, terabaikan dan dilecehkan. Berbagai bentuk kekerasan membatasi kesempatan anak-anak untuk bertahan hidup, tumbuh, berkembang dan mewujudkan impian-impian mereka.

Setiap anak dapat menjadi korban kekerasan di berbagai tempat bahkan di rumah tangga. Untuk mengetahui jumlah kasus dari anak yang mengalami kekerasan secara akurat tidak mudah didapat. Data tentang hal tersebut sulit untuk dikumpulkan dan jarang diperbaharui karena keluarga merahasiakan.

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) 2009, dari jumlah anak sekitar 75 juta orang, sekitar 2-4 juta anak mengalami kekerasan setiap tahun. Separuhnya adalah kekerasan fisik berupa penganiayaan, sepertiganya mengalami kekerasan psikologis berupa penghinaan. Selebihnya mengalami pelecehan seksual dan penelantaran.

Menurut data BPS dan Organisasi Buruh Internasional pada 2009, dari 35,7 juta anak berusia 10-17 tahun, sekitar 3,7 juta atau 10% bekerja. Menurut Pemutakhiran Data dan Analisis Situasi oleh KNPP pada 2008, pekerja anak yang terbanyak ada di sektor pertanian, yaitu sekitar 67,39%. Pekerja anak di Indonesia diperkirakan 1,7 juta. 30% pekerja seks komersial di Indonesia adalah anak-anak dan hanya 60% anak yang mempunyai akte kelahiran.

Pemerintah, masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) termasuk yang berbasis agama dan kemasyarakatan dapat membantu meningkatkan pemahaman bahwa anak-anak tumbuh dalam lingkungan keluarga. Mereka dapat menjamin bahwa sekolah dan masyarakat melindungi anak-anak dan mencegah dari kekerasan seperti penelantaran, kekerasan, perkosaan, perdagangan dan mempekerjakan di lingkungan yang membahayakan termasuk perkawinan usia dini pada anak.

Anak perempuan dan anak laki-laki harus didorong untuk berani berbicara tentang pendapat mereka, hak mereka dan berperan aktif dalam perlindungan mereka sendiri dari tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.

 

Sumber : _______ 2010, Penuntun Hidup Sehat, Pusat Promosi Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Jakarta

Exit mobile version