Berbagai penelitian menunjukan masih ditemukannya permasalahan dalam usaha penyediaan air minum ini, antara lain:
- Penelitian oleh IPB tahun 2003 terhadap sampel air minum DAM di 10 kota besar menunjukan 16 % terkontaminasi bakteri coliform
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Mikrobiologi Depot Air Minum di Kota Malang pada tahun 2015 diperoleh hasil dari 49 sampel dari 46 DAM yang diperiksa terdapat 10 sampel DAM yang tidak memenuhi syarat (TMS) atau 20,4%.
- Dari data diatas menunjukkan bahwa jumlah air minum yang tercemar bakteriologi cukup tinggi.
Untuk itu dalam rangka meningkatkan pengetahuan / wawasan dan kesadaran para pengusaha Depot Air Minum (DAM) maka diadakanlah pertemuan pengelola depo air minum di Kota Malang.
Tujuan dari kegiatan ini adalah tersedianya Air Minum DAM yang memenuhi syarat kesehatan, sehingga masyarakat terlindung dari penyakit dan atau gangguan kesehatan yang berasal dari Air Minum yang disediakan oleh Depot Air Minum.
Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Dinas Kesehatan Kota Malang pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2016. Dan sasaran kegiatan ini adalah 50 pengusaha depot air minum yang berada di wilayah Kota Malang.
Adapun materi yang disampaikan pada pertemuan kali ini adalah :
- Air dan Kesehatan
- Peraturan Perundang – undangan yang berkaitan DAM
- Hygiene dan Sanitasi DAM
- Personal Hygiene
- Jenis dan Sumber Air (AZ)