Berita

Penyuluhan Bahaya Kosmetika Ilegal Bagi Masyarakat

kosmetikaMasyarakat umum selama ini memahami farmasi hanya berkisar pada obat-obatan yang beredar melalui apotek. Padahal terdapat juga bagian lain dari farmasi yaitu bahan kosmetika. Kosmetika sama dengan obat-obatan dimana sekarang telah beredar luas di masyarakat. Selain dapat diperoleh di toko-toko, kosmetika juga dapat diperoleh di salon-salon kecantikan.

Dengan telah beredarnya kosmetika secara luas di tengah masyarakat, disadari atau tidak, banyak pihak yang memanfaatkannya untuk menjual kosmetika ilegal (tidak sesuai dengan aturan) dan tidak memperhatikan keselamatan masyarakat.

Oleh karena itu, maka Dinas Kesehatan Kota Malang memandang perlu serta memprioritaskan untuk memberikan penyuluhan kepada petugas puskesmas, kader serta pengelola salon perihal kosmetika ilegal ini. Dengan memberikan penyuluhan dalam suatu pertemuan dan pembinaan yang disampaikan oleh narasumber yang berkompeten di bidangnya, diharapkan dapat memberikan pelayanan kesehatan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat Kota Malang.

Kegiatan ini sendiri dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2016 dan bertempat di Aula Mawar Dinas Kesehatan Kota Malang.

Sedangkan narasumber pada pertemuan kali ini salah satunya berasal dari BPOM Surabaya.

TUJUAN

Tujuan diadakannya kegiatan ini adalah memberikan pengetahuan bagi masyarakat dan pengelola salon sehingga dapat mengetahui dan membedakan kosmetika legal dan ilegal.

SASARAN

Sasaran dari kegiatan ini adalah : tenaga farmasi di setiap puskesmas, sanitarian di setiap puskesmas, kader kesehatan dari setiap kelurahan di Kota Malang dan pengelola salon.

MATERI

Materi yang disampaikan dalam kegiatan kali antara lain :

  • Kosmetika adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia, dan memiliki fungsi untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
  • Kosmetika memiliki efek positif (pemeliharaan dan perawatan, dekoratif, wewangian) dan efek negatif (iritasi, alergi, perubahan warna kulit, akne, foto sensitivitas, urtikaria kontak, efek sistemik, dll).
  • Orang yang membeli dan menggunakan kosmetika harus memahami penandaan dan pelabelan yang ada di setiap kosmetika ; nama produk, nama dan negara produsen/ penyalur/ importir, nama dan alamat lengkap pendaftar, ukuran, isi atau berat bersih, komposisi lengkap, nomor notifikasi, kode produksi, kegunaan dan cara penggunaan kecuali untuk produk yang sudah jelas penggunaannya, tanggal kadaluarsa, dll.
  • Untuk melihat suat produk sudah teregisterasi ataukah tidak maka dapat dibuka di : pom.go.id (AZ)
About author

Articles

Dinas Kesehatan Kota Malang adalah salah satu perangkat daerah Pemerintah Kota Malang yang melaksanakan pembangunan di bidang kesehatan.

1 Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *