Acara yang dibuka oleh Wakil Kota Malang, Drs. Sutiaji, ini dihadiri oleh banyak eleman masyarakat yang berkepentingan dengan adanya Kawasan Tanpa Asap Rokok. Diantara yang hadir pada acara ini adalah Ketua Komisi D DPRD Kota Malang, Sekretaris Daerah Kota Malang, Sekretaris DPR RI (Dr. Rohani Budi Prihatin, M.Si) sebagai narasumber, Direktur PP PTM Dirjen P2P Kemenkes RI (dr. Lily S Sulistyowati, MM) sebagai narasumber, Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Timur, beberapa SKPD, perwakilan perusahaan rokok dan beberapa elemen masyarakat.
Dalam sambutannya, Wakil Walikota Malang, Drs Sutiaji menyampaikan bahwa negara wajib melindungi generasi penerus. Untuk itu, penting membuat regulasi yang mengatur masalah rokok. Bukan berarti dengan adanya KTR maka seolah-olah rokok harus dihilangkan dari bumi Indonesia. Akan tetapi, keberadaan KTR dimaksudkan memberikan hak perokok dan tidak perokok. Sehingga hak setiap penduduk Kota Malang dapat terpenuhi. Selain daripada itu, keberadaan KTR juga bukan dalam rangka memenuhi ketentuan Kota Layak Anak. Jadi lebih pada pemenuhan hak setiap masyarakat.
Selanjutnya Wakil Walikota Malang juga menyampaikan jika setelah RANPERDA Kota Malang tentang KTR telah dilegalkan, maka tidak ada lagi kontroversi dalam pelaksanaannya. Mengingat sejak awal langkah-langkah dalam penyusunan Peraturan Daerah sudah dilalui dengan benar, sehingga masyarakat wajib melaksanakan. Dan tidak lupa untuk meningkatkan sosialisasi kepada seluruh elemen masyarakat Kota Malang sehingga tidak alasan untuk tidak mengetahui peraturan daerah.
Demikian juga, Wakil Walikota Malang mengingatkan bahwa implementasi Perda KTR ketika nanti sudah disahkan, tidak lain dan tidak bukan merupakan bentuk usaha dalam mencapai Visi Kota Malang yaitu Menjadikan Kota Malang Sebagai Kota Bermartabat. Karena dengan keberadaan Perda KTR akan tercapai masyarakat Kota Malang yang seutuhnya. (AZ)