Salah satu unit pelaksana teknis (UPT) dibawah Dinas Kesehatan Kota Malang adalah UPT Laboratorium Kesehatan. UPT yang terletak di eks gedung kantor Departemen Kesehatan Kota Malang yang terletak di Jl. Karya Timur No. 10, Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing Kota Malang.
UPT Laboratorium Kesehatan pembentukannya sesuai dengan :
- Peraturan Daerah Kota Malang No. 9 tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi Dinas sebagai unsur Daerah.
- Keputusan Walikota Malang No. 34 tahun 2001 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Kota Malang.
- Peraturan Walikota Malang Nomor 539 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Kota Malang, tanggal 28 Desember 2004.
- Peraturan Walikota Malang Nomor 77 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja UPT Laboratorium Kesehatan pada Dinas Kesehatan, tanggal 28 Nopember 2008.
UPT Laboratorium Kesehatan Kota Malang merupakan laboratorium yang melakukan pengujian contoh uji lingkungan dan terbuka untuk masyarakat umum serta instansi terkait lainnya.
Arah kebijaksanaan UPT Laboratorium Kesehatan yaitu melakukan pengujian contoh uji lingkungan secara lengkap, juga mengembangkan pemeriksaan medis/ klinis, yang mana pemeriksaan klinis sampai saat ini belum bisa dilaksanakan.
Visi : Terwujudnya laboratorium yang berkualitas dan profesional.
Misi :
- Meningkatkan mutu pelayanan dan kepuasan pengguna jasa laboratorium.
- Meningkatkan profesionalitas SDM.
- Meningkatkan sarana dan prasarana laboratorium.
- Melaksanakan K3.
Motto : Benar Sejak Awal.
Kebijakan Mutu :
UPT Laboratorium Kesehatan memberikan pelayanan yang mengutamakan mutu dan kepuasan pengguna jasa laboratorium serta menjamin bahwa pengujian dilaksanakan secara jujur dan profesional, serta tingkat ketelitian yang tinggi dan melaksanakan perekaman data dengan baik.
Kemampuan Pemeriksaan :
UPT Laboratorium Kesehatan sampai saat ini baru dapat melakukan pemeriksaan kimia kesehatan (kimia lingkungan) dan mikrobiologi.
Adapun jenis parameter pemeriksaan contoh uji / spesimen yang bisa dilaksanakan antara lain :
- Untuk pemeriksaan bakteriologi / mikrobiologi air dan makanan-minuman :
- Total Koliform
- Koli tinja
- Angka Lempeng Total ( ALT )
- Untuk pemeriksaan kimia makanan-minuman :
- Formalin
- Borak
- Untuk pemeriksaan fisika dan kimia terbatas air :
- Bau
- Warna
- Suhu
- Kekeruhan
- Jumlah zat padat terlarut ( TDS )
- Benda terapung
- Kejernihan
- Alkalinitas
- Besi ( Fe )
- Kesadahan total
- Klorida
- Mangan ( Mn )
- Nitrat
- Nitrit
- pH
- Sisaklor
- Aluminium
- Amonia
- Sedangkan untuk parameter lingkungan dilakukan oleh Bidang P2PL Dinas Kesehatan Kota Malang pada saat mengadakan kegiatan laik sehat hotel, rumah makandan sarana kesehatan:
- Mengukur tingkat kebisingan ( dBA )
- Mengukur suhu dan kelembaban ruang
- Mengukur pencahayaan
Sedangkan ketenagaan yang ada di Labkes adalah :
NO | NAMA | TUGAS | PENDIDIKAN & LATIHAN |
1 | Agus Widodo, SKM, M.MKes | Kepala UPT | * S2 Manajemen Kesehatan
|
2 | Mrinani, SE | Kasubbag TU | * S1 SarjanaEkonomi
|
3 | Rieswanti Sunning Kustiarini, AMd An.Kes | Analis Mikrobiologi | * D3 AnalisKesehatan
|
4 | Retno Purbosari, AMd. | Analis Kimia | * D3 Teknik Kimia
|
5 | Dewi Handiyah, AMd. | Analis Kimia | * D3 Analis Kimia
|
6 | Tatik Okmiati, AMd An.Kes | Analis Mikrobiologi & Medis | * D3 Analis Kesehatan
|
7 | Farida Trihandriyani, AMd KL | Sanitarian | * D3 Kesehatan Lingkungan
|
8 | Welly Olivia, AMd An.Kes | Analis Makanan & Medis | * D3 AnalisKesehatan
|