Apakah yang dimaksud dengan kelurahan/ desa siaga aktif?
Suatu kelurahan/ desa dikatakan sebagai kelurahan/ desa siaga aktif jika :
- Penduduknya dapat mengakses pelayanan kesehatan dasar (yankesdas) setiap hari.
- Penduduknya dapat mengembangkan Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM).
- Melaksanakan Surveillance Berbasis Masyarakat (SBM) : a. Pemantauan penyakit, b. Pemantauan kesehatan ibu dan anak (KIA), c. Pemantauan gizi, dan d. Pemantauan lingkungan dan perilaku.
- Penduduk dapat memahami dan mengatasi kedaruratan kesehatan.
- Penduduk dapat memahami cara penanggulangan bencana.
- Masyarakat menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
Pelayanan Kesehatan Dasar :
Yang melaksanakan adalah tenaga kesehatan dengan memberikan pelayanan kesehatan ibu hamil, ibu menyusui, anak, penemuan dan penanganan penderita penyakit.
Pengembangan UKBM :
- Aktifnya posyandu balita
- Aktifnya posyandu lansia
- Adanya pos kesehatan pondok pesantren
- Pos upaya kesehatan kerja (UKK)
Melaksanakan Surveillance Berbasis Masyarakat :
Yang melaksanakan adalah kader dan tenaga kesehatan, dengan kegiatan sebagai berikut :
- Pengamatan dan pemantauan penyakit, kesehatan ibu dan anak, gizi, lingkungan dan perilaku yang menimbulkan masalah kesehatan masyarakat.
- Pelaporan kurang dari 24 jam kepada tenaga kesehatan untuk respon cepat.
- Pencegahan dan penanggulangan sederhana penyakit dan masalah kesehatan.
- Pelaporan kematian.
Penanggulangan bencana, dilakukan dengan kegiatan :
- Bimbingan dalam mencari tempat yang aman untuk mengungsi.
- Sosialisasi akibat bencana.
- Sanitasi dasar di pengungsian.
- Menggalang donor darah secara sukarela.
- Pelayanan kesehatan bagi pengungsi.
Perilaku Hidup Bersih dan Sehat
Dalam hal ini masyarakat mandiri di bidang kesehatan dan aktif dalam mewujudkan kesehatan masyarakat. Diantara kegiatan yang dilakukan adalah :
- Melaporkan segera jika dirinya, keluarganya dan tetangganya menderita penyakit menular.
- Memanfaatkan dan menanam tanaman obat keluarga (TOGA).
- Berobat jika sakit atau mengantar orang lain berobat.
- Periksa hamil secara teratur ke tenaga kesehatan.
- Makan dengan gizi berimbang.
- Menggunakan garam beryodium pada saat memasak.
- Tersedia oralit dan zink untuk balita.
- Pertolongan persalinan kepada tenaga kesehatan.
- Tablet tambah darah (Fe) selama hamil dan nifas.
- Vitamin A bagi ibu nifas.
- ASI eksklusif.
- Makanan pendamping ASI dan vitamin A balita.
- Timbang bayi dan balita dengan kartu menuju sehat (KMS).
- Imunisasi bayi, anak, ibu dan wanita usia subur.
- Tidak merokok, minuman keras, napza dan bahan berbahaya lainnya.
- Menyediakan rumah dan kendaraan untuk keadaan darurat.
- Dana sosial ibu bersalin, tabungan ibu bersalin dan dana sehat.
- Mengupayakan dan memakai sanitasi dasar.
- Mencegah pencemaran lingkungan.
- Akseptor aktif KB.
- Memanfaatkan upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat (UKBM), pos kesehatan kelurahan dan pelayanan kesehatan.
- Melaporkan kematian.
- PHBS lain yang dianjurkan.
- Saling mengingatkan untuk ber-PHBS.
Sumber : “Buku Saku, Penyuluhan Dampak Akibat Rokok Terhadap Kesehatan, Bagi Kader Kelurahan Siaga Kota Malang”, Dinas Kesehatan Kota Malang, 2011.