Site icon Dinas Kesehatan Kota Malang

Konsep Dasar Kelurahan/ Desa Siaga Aktif

Apakah yang dimaksud dengan kelurahan/ desa siaga aktif?

Suatu kelurahan/ desa dikatakan sebagai kelurahan/ desa siaga aktif jika :

  1. Penduduknya dapat mengakses pelayanan kesehatan dasar (yankesdas) setiap hari.
  2. Penduduknya dapat mengembangkan Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM).
  3. Melaksanakan Surveillance Berbasis Masyarakat (SBM) : a. Pemantauan penyakit, b. Pemantauan kesehatan ibu dan anak (KIA), c. Pemantauan gizi, dan d. Pemantauan lingkungan dan perilaku.
  4. Penduduk dapat memahami dan mengatasi kedaruratan kesehatan.
  5. Penduduk dapat memahami cara penanggulangan bencana.
  6. Masyarakat menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

Pelayanan Kesehatan Dasar :
Yang melaksanakan adalah tenaga kesehatan dengan memberikan pelayanan kesehatan ibu hamil, ibu menyusui, anak, penemuan dan penanganan penderita penyakit.

Pengembangan UKBM :

Melaksanakan Surveillance Berbasis Masyarakat :

Yang melaksanakan adalah kader dan tenaga kesehatan, dengan kegiatan sebagai berikut :

  1. Pengamatan dan pemantauan penyakit, kesehatan ibu dan anak, gizi, lingkungan dan perilaku yang menimbulkan masalah kesehatan masyarakat.
  2. Pelaporan kurang dari 24 jam kepada tenaga kesehatan untuk respon cepat.
  3. Pencegahan dan penanggulangan sederhana penyakit dan masalah kesehatan.
  4. Pelaporan kematian.

Penanggulangan bencana, dilakukan dengan kegiatan :

Perilaku Hidup Bersih dan Sehat

Dalam hal ini masyarakat mandiri di bidang kesehatan dan aktif dalam mewujudkan kesehatan masyarakat. Diantara kegiatan yang dilakukan adalah :

 

Sumber : “Buku Saku, Penyuluhan Dampak Akibat Rokok Terhadap Kesehatan, Bagi Kader Kelurahan Siaga Kota Malang”, Dinas Kesehatan Kota Malang, 2011.

Exit mobile version