PENJELASAN BADAN POM
TERKAIT
GARAM DAPUR YANG DIDUGA MENGANDUNG PECAHAN KACA
Sehubungan dengan beredarnya video di media sosial mengenai garam dapur yang diduga mengandung pecahan kaca yang berbahaya bagi kesehatan, masyarakat perlu lebih memahami tentang produk garam ini. Garam konsumsi beryodium yang dikenal sebagai garam dapur terdiri dari senyawa kimia Natrium Klorida (NaCl). Dalam proses pembuatan kristalisasi garam akan menghasilkan Kristal NaCl berbentuk kubus dan ketika dihaluskan Kristal akan pecah menyerupai bentuk pecahan kaca.
Badan POM telah melakukan pengujian laboratorium terhadap sejumlah merek garam konsumsi khususnya yang diisukan mengandung pecahan kaca dan hasilnya garam larut sempurna dalam air dan tidak ditemukan mengandung pecahan kaca.
Secara rutin Badan POM melakukan pengawasan termasuk sampling serta pengujian dan apabila ditemukan produk yang tidak memenuhi persyaratan maka produk diperintahkan untuk ditarik dari peredaran. Bersama dengan Dinas terkait, Badan POM terus berkoordinasi melakukan pengawalan terhadap keamanan dan mutu peredaran produk pangan.
Badan POM mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu melakukan cek “KLIK” (Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli dan mengonsumsi produk Obat dan Makanan. Pastikan kemasannya dalam kondisi utuh, baca informasi pada label, pastikan memiliki izin edar dari Badan POM, dan tidak melebihi masa kedaluwarsa. Dihimbau kepada masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, email: halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
Sumber : http://www.pom.go.id/new/view/more/klarifikasi/57/PENJELASAN-BADAN-POM-TERKAIT-GARAM–DAPUR-YANG-DIDUGA-MENGANDUNG-PECAHAN-KACA.html