Berita

PENJELASAN BPOM RI TENTANG PERKEMBANGAN TEMUAN PARASIT CACING PADA PRODUK IKAN MAKAREL KALENG

PENJELASAN BPOM RI

TENTANG

PERKEMBANGAN TEMUAN PARASIT CACING PADA PRODUK IKAN MAKAREL KALENG

Menindaklanjuti penjelasan BPOM RI pada tanggal 22 Maret 2018 tentang TEMUAN CACING PADA PRODUK IKAN KALENG, BPOM RI memandang perlu memberikan penjelasan perkembangan hasil pengawasan sebagai berikut:

  1. Pelaku usaha telah melakukan penarikan terhadap produk – produk ikan makarel dalam saus tomat kemasan kaleng ukuran 425 gr, sebagai berikut:
    • Merek Farmerjack, nomor izin edar (NIE) BPOM RI ML 543929007175, nomor bets 3502/01106 35 1 356;
    • Merek IO, NIE BPOM RI ML 543929070004, nomor bets 370/12 Oktober 2020; dan
    • Merek HOKI, NIE BPOM RI ML 543909501660, nomor Bets 3502/01103/-.
  2. BPOM RI juga telah melakukan sampling dan pengujian terhadap produk ikan dalam kaleng lainnya yang beredar di seluruh Indonesia guna memastikan adanya dugaan cacing dalam ikan kemasan kaleng.
  3. Sampai dengan 28 Maret 2018, BPOM RI telah melakukan sampling dan pengujian terhadap 541 sampel ikan dalam kemasan kaleng yang terdiri dari 66 merek. Hasil pengujian menunjukkan 27 merek (138 bets) positif mengandung parasit cacing, terdiri dari 16 (enam belas) merek produk impor dan 11 (sebelas) merek produk dalam negeri. Dominasi produk yang mengandung parasit cacing adalah produk impor. Diketahui bahwa produk dalam negeri bahan bakunya juga berasal dari impor. Merek produk yang mengandung parasit cacing sebagaimana terlampir.
  4. Berdasarkan temuan tersebut pada butir 3, BPOM RI telah memerintahkan kepada importir dan produsen untuk menarik produk dengan bets terdampak dari peredaran dan melakukan pemusnahan. Selain itu, untuk sementara waktu 16 (enam belas) merek produk impor tersebut di atas dilarang untuk dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia dan 11 (sebelas) merek produk dalam negeri proses produksinya dihentikan sampai audit komprehensif selesai dilakukan.
  5. BPOM RI terus memantau pelaksanaan penarikan dan pemusnahan serta meningkatkan sampling dan pengujian terhadap bets lainnya dan semua produk ikan dalam kaleng, baik produk dalam maupun luar negeri.
  6. BPOM RI bersama dengan Kementerian/Lembaga terkait telah melakukan koordinasi untuk perkuatan pengawasan sepanjang rantai produksi ikan; sejak  penangkapan dan penanganan bahan baku hingga produk jadi.
  7. Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan, juga telah memberikan notifikasi kepada Pemerintah China terkait dengan bahan baku ikan yang mengandung parasit cacing.

 

Masyarakat yang menemukan produk bermasalah dapat menghubungi Contact Center HALO BPOM di no telp 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.

 

Masyarakat diimbau untuk lebih cermat dan hati-hati dalam membeli produk pangan. Selalu ingan Cek “KLIK” (Kemasan, Label, izin Edar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan. Pastikan kemasannya dalam kondisi utuh, baca informasi pada label, pastikan memiliki izin edar dari BPOM RI, dan tidak melewati masa kedaluwarsa.

 

Lampiran Penjelasan

Sumber : http://www.pom.go.id/new/view/more/klarifikasi/85/PENJELASAN-BPOM-RI–TENTANG-PERKEMBANGAN-TEMUAN-PARASIT-CACING-PADA-PRODUK-IKAN-MAKAREL-KALENG.html

About author

Articles

Dinas Kesehatan Kota Malang adalah salah satu perangkat daerah Pemerintah Kota Malang yang melaksanakan pembangunan di bidang kesehatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *