Site icon Dinas Kesehatan Kota Malang

Himbauan Pengurangan Penggunaan Plastik

WALIKOTA MALANG
SURAT EDARAN
Nomor: 660/829/35.73.307/20
TENTANG
HIMBAUAN PENGURANGAN PENGGUNAAN PLASTIK

Dalam rangka melaksanakan kebijakan nasional tentang pengelolaan sampah berupa pengurangan sampah plastik dan menindaklanjuti surat edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tanggal 26 Februari 2018 Nomor: SE.3/UM/RT/SET.1/2/2018 tentang Himbauan Penyediaan Hidangan Rapat Bebas Kemasan Plastik, maka dihimbau dengan homat kepada:

  1. Seluruh Kcpala Perangkat Daerah;
  2. TNI dan POLRI;
  3. Lembaga Negara, Instansi Vertikal, BUMN dan BUMD;
  4. Perusahaan-Perusahaan Swasta dan Lembaga Masyarakat;
  5. Sekolah, Madrasah dan Pondok Pesantren;
  6. Rumah Sakit dan Puskesmas;
  7. Serta Komunitas-Komunitas Peduli Lingkungan

Untuk melaksanakan kegiatan pengurangan penggunaan sampah plastik, meliputi:

  1. Setiap pelaksanaan rapat/koordinasi/sosialisasi/pelatihan dan kegiatan sejenis di gedung maupun hotel harap menyediakan hidangan rapat (snack, makan dan minum) yang tidak menggunakan pembungkus/kemasan dan tutup plastik, disarankan menggunakan bahan organik atau bahan yang mudah terurai, contohnya seperti daun atau kertas;
  2. Setiap kantin-kantin di kantor dan sekolah untuk tidak menjual makanan berkemasan plastik, disarankan menggunakan bahan organik atau bahan yang mudah terurai, contohnya seperti daun atau kertas.

Demikian atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Malang, 9 Maret 2018
PJS WALIKOTA MALANG

ttd

Dr. Ir. WAHID WAHYUDI, MT

 

Berikut surat resminya : SE-Walikota-Malang-tentang-Himbauan-Pengurangan-Penggunaan-Plastik

Exit mobile version