Perawatan kesehatan gigi dan mulut harus dimulai sejak dalam janin ibu hamil terus berlanjut sesuai dengan fase kehidupan sampai usia lanjut. Setiap fase kehidupan ada cara cara perawatannya yang sesuai dengan kondisi diberikan secara komprehensif dengan memperhatikan kekhususan kebutuhan penanganan pada fase tertentu sesuai dengan Permenkes No 89 Tahun 2015 tentang Upaya kesehatan Gigi dan Mulut.
Pada masa pandemi COVID-19, fasilitas kesehatan tingkat pertama (dalam hal ini puskesmas) harus tetap melakukan pelayanan kesehatan gigi dan mulut kepada masyarakat dengan mengikuti aturan yang terdapat pada Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 yang berlaku, memperhatikan kaidah-kaidah Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) dan physical distancing guna memutus mata rantai penularan.
Guna mencapai target pelayanan gigi dan mulut, antara lain telah dilakukan sosialisasi tata cara pelayanan kesehatan gigi dan mulut di masa pandemi Covid-19 pada tanggal 8 Maret 2021 yang dihadiri oleh 32 peserta, terdiri dari dokter gigi dan perawat gigi di setiap puskesmas yang ada di Kota Malang.
Dengan kegiatan pemantapan petugas program kesehatan gigi dan mulut, diharapkan semua petugas telah mampu dan tahu upaya pencegahan yang dapat dilakukan dalam masa pandemic Covid-19 ini agar skrining pelayanan gigi dan mulut tetap berjalan. [meg]