BeritaKEGIATAN DINAS KESEHATAN

PASAR SEHAT, MASYARAKAT SEHAT, SUMBER DAYA MANUSIA BERKUALITAS

 


Dewasa ini tingkat konsumtif Masyarakat Indonesia semakin tinggi. Tuntutan pemenuhan sumber makanan pun semakin meningkat. Hal ini pun berpengaruh pada pengadaan bahan makanan baik dari segi kuantitas maupun kualitasnya. lalu darimana kita dapat memperoleh sumber makanan berkualitas? Mayoritas Masyarakat akan menjawab Swalayan/pasar modern. Lalu bagaimana dengan pasar tradisional? Berbagai opini dan diskriminasi kualitas produk pasar membuat keraguan di Masyarakat. Menanggapi keraguan tersebut maka pasar tradisional harus memenuhi kategori pasar sehat.

Desakan masyarakat akan pasar sehat dan pelayanan yang lebih baik semakin tinggi. Oleh sebab itu, pengelolaan pasar sehat perlu terus-menerus diupayakan. Jika pasar dikelola dengan sehat, maka rakyat yang beraktivitas di situ menjadi sehat. Masyarakat sehat akan menjadi bibit unggul untuk menjadi sumber daya manusia yang berkualitas. Adapun pengertian Pasar sehat adalah kondisi pasar yang bersih, aman, nyaman, dan sehat yang terwujud melalui Kerjasama seluruh unit terkait di pasar (stakeholder) dalam menyediakan bahan pangan yang aman dan bergizi bagi masyarakat. Pasar merupakan salah satu tempat dimana orang banyak beraktivitas setiap harinya guna memenuhi kebutuhannya.

Pasar memiliki posisi yang sangat penting untuk menyediakan pangan yang aman, dan pasar tersebut dipengaruhi oleh keberadaan produsen hulu (penyedia bahan segar), pemasok, penjual, konsumen, manajer pasar, petugas yang berhubungan kesehatan dan tokoh masyarakat. Oleh karena itu, komitmen dan partisipasi aktif para stakeholder dibutuhkan untuk mengembangkan pasar sehat. Pasar sehat merupakan salah satu tatanan di dalam pengembangan program Kota Sehat seperti yang tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2005 dan Nomor 1138/Menkes/PB/VIII/2005 tentang penyelanggaran Kota Sehat, pasar sehat mutlak diperlukan dalam mewujudkan Kota Sehat dimana keberadaannya merupakan salah satu factor utama yang dapat mempengaruhi derajat kesehatan masyarakat di wilayah tersebut.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Dinas Kesehatan Kota Malang yaitu Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga kali ini (8 April 2021) melakukan Pembinaan Pasar Sehat di Pasar Mergan Kota Malang dengan sasaran adalah perwakilan pedagang pasar. Dalam kegiatan tersebut dijelaskan terkait Pengorganisasian dan Langkah penyelenggaraan pasar sehat dan Sistem Keselamatan dan kesehatan kerja. Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah terwujudnya pasar yang bersih, aman, nyaman dan sehat melalui komunitas pasar. Selain itu diharapkan pula tersedia pasar dengan infrastruktur yang memenuhi persyaratan kesehatan, terselenggaranya pengelolaan pasar yang memenuhi persyaratan kesehatan dan berkesinambungan serta terwujudnya perilaku pedagang, pengelola dan pengunjung untuk hidup bersih, sehat dan hygienis.

Sebagian besar masyarakat Indonesia memenuhi kebutuhan pangan/bahan pangan masih memanfaatkan pasar tradisional maka penyelenggaraan pasar sehat lebih difokuskan pada pasar tradisional. Dalam mewujudkan pasar sehat memerlukan kesepakatan dan dukungan penuh dari stakeholder yang terkait di dalamnya mulai dari pedagang, pekerja, pengelola, asosiasi, pemasok, pihak swasta/Lembaga swadaya masyarakat dan pemerintah setempat yang dilakukan secara berkesinambungan. Langkah-langkah penyelenggaraan pasar sehat dimulai dari advokasi dan sosialisasi, peningkatan kapasitas sumberdaya manusia, analisis situasi, prioritas rencana kerja, pembinaan dan pengawasan serta mekanisme pelaporan. Semua itu dilakukan secara selaras dan berkesinambungan.

Untuk mengetahui pasar tersebut sudah termasuk pasar sehat atau belum maka terdapat persyaratan kesehatan lingkungan pasar yang terdiri dari lokasi, bangunan, sanitasi, perilaku hidup bersih dan sehat, keamanan dan fasilitas lainnya. Masing-masing aspek penilaian memiliki sub-sub aspek penilaian masing-masing. Misalnya aspek sanitasi terdiri dari sub-sub aspek diantaranya air bersih, kamar mandi dan toilet, pengelolaan sampah, drainase, tempat cuci tangan, binatang penular penyakit (vector), kualitas makanan dan bahan pangan serta desinfeksi pasar. Dari persyaratan kesehatan lingkungan tersebut dapat diklasifikasikan menjadi tidak sehat, kurang sehat, dan sehat. Melalui hasil klasifikasi tersebut diperoleh tindak lanjut yaitu untuk klasifikasi pasar tidak sehat dan kurang sehat maka pengelola pasar harus melakukan perbaikan variabel upaya baik melalui upaya mandiri maupun upaya bersama dengan sector lain yang terlibat/bertanggungjawab  dan untuk pasar sehat, agar pengelola pasar melakukan upaya untuk mempertahankan dan meningkatkan kondisi pasar yang telah ada. Aspek-aspek inilah yang sangat perlu disosialisasikan ke pasar-pasar di Kota Malang dengan harapan semua pasar di Kota Malang menjadi Pasar Sehat demi mewujudkan kualitas sumber daya manusia yang berkualitas (SR)

About author

Articles

Dinas Kesehatan Kota Malang adalah salah satu perangkat daerah Pemerintah Kota Malang yang melaksanakan pembangunan di bidang kesehatan.