Site icon Dinas Kesehatan Kota Malang

Surat Ijin Perusahaan Rumah Tangga, Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PRTAK dan PKRT)

Mulai 17 Februari 2020, pengurusan perizinan Perusahaan Rumah Tangga, Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PRTAK dan PKRT) beralih ke Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Perkantoran Terpadu yang berada di Jl Mayjend Sungkono, Kedungkandang, Kota Malang.

 

SYARAT PERIZINAN PERUSAHAAN RUMAH TANGGA, ALAT KESEHATAN DAN PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA (PRTAK dan PKRT) :

  1. formulir ;
  2. fotokopi KTP pemohon/ pemilik ;
  3. fotokopi ijin usaha ;
  4. fotokopi NPWP ;
  5. peta lokasi dan denah bangunan ;
  6. surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk akte hak milik/ sewa/ kontrak ;
  7. daftar peralatan produksi ;
  8. daftar alat kesehatan dan atau PKRT  yang akan diproduksi ;
  9. surat keterangan/ rekomendasi hasil penyuluhan dari petugas kesehatan yang berwenang di Dinas Kesehatan ;
  10. jangka waktu pelayanan pengurusan ijin perusahaan rumah tangga alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga adalah 20 hari kerja ;
  11. pengurusan ijin perusahaan rumah tangga alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga tidak dipungut biaya atau GRATIS.

 

Exit mobile version