Jenis Layanan
Penerbitan Surat Izin Tukang Gigi
Persyaratan
  1. Biodata Tukang Gigi.
  2. Izin Tukang Gigi.
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
  4. Surat keterangan kepala desa/lurah tempat melakukan pekerjaan sebagai Tukang Gigi.
  5. Surat rekomendasi dari organisasi Tukang Gigi setempat yang diakui oleh Pemerintah.
  6. Surat keterangan sehat dari dokter Pemerintah yang memiliki Surat Izin Praktik.
  7. Pas Foto terbaru ukuran 4×6 cm (berwarna) sebanyak 2 (dua) lembar.
  8. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau pejabat yang ditunjuk.
  9. Apabila Izin Tukang Gigi dikeluarkan oleh Dinas kesehatan kabupaten/kota, persyaratan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada nomor 8 tidak diperlukan.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  1. Pemohon menyerahkan berkas.
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas permohonan.
  3. Berkas permohonan diverifikasi ulang oleh Kasi SDM dan Kabid SDM, Kefarmasian dan Alkes apabila sudah lengkap dan memenuhi syarat maka dibuatkan surat izin.
  4. Surat izin ditandatangani oleh Kepala Dinas.
  5. Surat izin yang disudah ditanda tangani diserahkan kepada pemohon.
Jangka Waktu Pelayanan
10 (sepuluh) hari kerja
Biaya/ Tarif
Tidak dipungut biaya/ gratis