Site icon Dinas Kesehatan Kota Malang

Surat Izin Praktik Akupunktur Terapis

Sesuai Peraturan Wali Kota Malang No. 3 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan Perijinan dan Non Perijinan. Mulai 17 Februari 2020, pengurusan Permohonan Surat Izin Praktik Akupuntur Terapis ke Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Perkantoran Terpadu yang berada di Jl Mayjend Sungkono, Kedungkandang, Kota Malang.

 

Jenis Layanan
Surat Izin Praktik Akupunktur Terapis
Persyaratan
  1. fotokopi ijazah yang dilegalisir.
  2. fotokopi STR-E atau STR-E sementara.
  3. surat keterangan sehat dari dokter yang mempunyai surat izin praktik.
  4. surat keterangan bekerja dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Kesehatan yang bersangkutan.
  5. pasfoto berwarna terbaru ukuran 4×6 cm berlatar belakang merah.
  6. rekomendasi dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk.
  7. rekomendasi dari Organisasi Profesi.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  1. Pemohon menyerahkan berkas.
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas permohonan.
  3. Berkas permohonan diverifikasi ulang oleh Kasi SDM dan Kabid SDM, Kefarmasian dan Alkes apabila sudah lengkap dan memenuhi syarat maka dibuatkan surat izin.
  4. Surat izin ditandatangani oleh Kepala Dinas.
  5. Surat izin yang disudah ditanda tangani diserahkan kepada pemohon.
Jangka Waktu Pelayanan
10 (sepuluh) hari kerja
Biaya/ Tarif
Tidak dipungut biaya/ gratis
Exit mobile version