Mulai 17 Februari 2020, pengurusan Permohonan/ Perpanjangan Izin Laboratorium Klinik beralih ke Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Perkantoran Terpadu yang berada di Jl Mayjend Sungkono, Kedungkandang, Kota Malang.
Syarat-syarat yang diperlukan untuk mengajukan permohonan/ perpanjangan izin penyelenggaraan laboratorium klinik adalah sebagai berikut :
- Mengisi formulir permohonan/ perpanjangan izin penyelenggaraan laboratorium klinik ;
- Fotokopi kartu identitas diri ;
- Fotokopi Akte Pendirian Badan Hukum Pemohon ;
- Fotokopi Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dari kelurahan setempat ;
- Surat Pernyataan Kesanggupan Dokter Penanggung Jawab ;
- Fotokopi SIP Dokter Penanggung Jawab ;
- Surat Pernyataan Kesanggupan masing-masing tenaga teknis ;
- Surat Pernyataan Kesediaan mengikuti program Pemantapan Mutu ;
- Data kelengkapan Bangunan, data kelengkapan peralatan dan daftar karyawan terbaru ;
- Denah lokasi dengan situasi sekitarnya dan denah bangunan yang diusulkan ;
- Fotokopi dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) ;
- Fotokopi sertifikat akreditasi laboratorium ;
- Surat Izin Penggunaan Peralatan Medis atau Penunjang Medis yang menggunakan sinar peng-ion harus memenuhi ketentuan dan diawasi oleh Lembaga Yang Berwenang ;
- Fotokopi Dokumen Uji dan Kalibrasi peralatan di laboratorium yang terakhir ;
- Fotokopi Sertifikat Pelatihan Teknis Laboratorium (dan yang asli harap dibawa untuk ditunjukkan) ;
- Perjanjian Kerjasama Pengolahan Limbah Medis ;
- Pengurusan Permohonan/ Perpanjangan Izin Penyelenggaraan Laboratorium Klinik di Dinas Kesehatan tidak dipungut biaya atau GRATIS.