Dinas Kesehatan Kota Malang

Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran

Sesuai Peraturan Wali Kota Malang No. 3 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan Perijinan dan Non Perijinan. Mulai 17 Februari 2020, pengurusan Permohonan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran ke Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Perkantoran Terpadu yang berada di Jl Mayjend Sungkono, Kedungkandang, Kota Malang.

 

Syarat-syarat untuk mendapatkan sertifikat laik hygiene sanitasi rumah makan dan restoran adalah :

_laik sehat0001

Exit mobile version