Site icon Dinas Kesehatan Kota Malang

Surat Terdaftar Penyehat Tradisional

Sesuai Peraturan Wali Kota Malang No. 3 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan Perijinan dan Non Perijinan. Mulai 17 Februari 2020, pengurusan Permohonan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional ke Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Perkantoran Terpadu yang berada di Jl Mayjend Sungkono, Kedungkandang, Kota Malang.

 

syarat-syarat pengurusan surat surat terdaftar penyehat tradisional adalah :

  1. surat pernyataan penyehat tradisional/ formulir III 1 lembar ;
  2. fotokopi KTP 1 lembar ;
  3. pas foto ukuran 4 x 6 2 lembar ;
  4. surat keterangan sehat dari dokter puskesmas tempat praktik 1 lembar ;
  5. surat pengantar puskesmas setempat 1 lembar ;
  6. surat keterangan kepada desa atau lurah tempat melakukan pekerjaan sebagai penyehat tradisional  1 lembar ;
  7. rekomendasi dari asosiasi/ organisasi profesi di bidang penyehat tradisional yang bersangkutan 1 lembar ;
  8. fotokopi sertifikat atau ijasah penyehat tradisional/ surat keterangan magang pada penyehat tradisional senior 1 lembar ;
  9. jangka waktu pelayanan pengurusan surat terdaftar penyehat tradisional adalah 20 hari kerja ;
  10. pengurusan surat terdaftar penyehat tradisional tidak dipungut biaya atau GRATIS.
Exit mobile version