Tugas Pokok
Dinas Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang menjadi kewenangan daerah.
Fungsi
- Perumusan kebijakan di bidang kesehatan;
- Penyusunan perencanaan strategis dan rencana kerja tahunan;
- Pengelolaan upaya kesehatan;
- Pendayagunaan tenaga kesehatan;
- Pembinaan, pengawasan, dan peningkatan mutu tenaga kesehatan;
- Pelaksanaan kerja sama dalam negeri di bidang tenaga kesehatan;
- Pelaksanaan koordinasi dan supervisi di bidang kesehatan;
- Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan kesehatan yang mendukung perumusan kebijakan;
- Pengelolaan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan;
- Pemberian dukungan sumber daya terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan;
- Pelaksanaan promosi kesehatan;
- Pelaksanaan perbaikan gizi keluarga dan masyarakat;
- Pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan;
- Pengelolaan pelayanan kesehatan olahraga;
- Pembinaan dan pengawasan izin di bidang kesehatan;
- Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran peraturan di bidang kesehatan;
- Pelaksanaan pemungutan retribusi daerah;
- Pengelolaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
- Pelaksanaan administrasi di bidang kesehatan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota di bidang kesehatan.