Site icon Dinas Kesehatan Kota Malang

Pekan Imunisasi Nasional

PIN 2016 fotoLATAR BELAKANG

Imunisasi merupakan upaya pencegahan yang berbukti sangat cost effective. Banyak kematian dan kecacatanj yang disebabkan oleh penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi.

Eradikasi polio secara global akan memberi keuntungan secara finansial. Biaya jangka pendek yang dikeluarkan untuk mencapai tujuan eradikasi tidak akan seberapa dibanding dengan keuntungan yang akan didapat dalam jangka panjang. Tidak akan ada lagi anak-anak yang menjadi cacat karena polio sehingga biaya yang diperlukan untuk rehabilitasi penderita polio dan biaya untuk imunisasi polio dapat dikurangi.

SITUASI POLIO INDONESIA

Setelah dilaksanakan PIN polio tiga tahun berturut-turut pada tahun 1995, 1996 dan 1997, virus polio liar asli Indonesia (indigenous) sudah tidak ditemukan lagi sejak tahun 1996. Namun pada tanggal 13Maret 2005 ditemukan kasus polio importasi pertama di Kecamatan Cidahu Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Kasus polio tersebut berkembang menjadi KLB yang menyerang 305 orang dalam kurun waktu 2005 sampai awal 2006. KLB ini tersebar di 47 kabupaten/ kota di 10 propinsi. Selain itu juga ditemukan 46 kasus Vaccine Derived Polio Virus (VDPV) yaitu kasus polio yang disebabkan oleh virus dari vaksin, yang terjadi apabila banyak anak yang tidak diimunisasi, dimana 45 kasus diantaranya terjadi di semua kabupaten di Pulau Madura dan satu kasus terjadi di Probolinggo Jawa Timur. Setelah dilakukan Outbreak Response Immunization (ORI), dua kami mop up, lima kali PIN dan dua kali sub PIN, KLB dapat ditanggulangi sepenuhnya.

KEBIJAKAN PIN POLIO

Berdasarkan hasil pertemuan desk review pada tanggal 20-23 Oktober 2014 yang dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan RI bersama WHO, UNICEF dan melibatkan pakar dan akademisi serta organisasi profesi, maka direkomendasikan untuk melakukan PIN polio pada anak usia 0-59 bulan untuk memberikan perlindungan yang optimal bagi seluruh anak terhadap virus polio

LANDASAN HUKUM PIN POLIO

  1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
    Anak
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
    Daerah
  4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  5. Undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang
    Penanggulangan Wabah Penyakit Menular
  7. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 42 Tahun 2013 tentang
    Penyelenggaraan Imunisasi
  8. Surat Edaran Menkes No. HK.03.03/Menkes/545/Menkes/
    545/2014 tentang Penguatan Sinergisitas Penyelenggaraan
    Imunisasi di Pusat dan Daerah

PENGERTIAN PIN POLIO

PIN Polio adalah pemberian imunisasi tambahan polio
kepada kelompok sasaran imunisasi untuk mendapatkan imunisasi
polio tanpa memandang status imunisasi yang dilakukan
berdasarkan hasil evaluasi program dan kajian epidemiologi.

TUJUAN

Tujuan Umum
Tercapainya eradikasi polio di dunia pada akhir tahun 2020.

Tujuan Khusus

SASARAN

PIN Polio akan dilaksanakan pada bulan Maret 2016 dengan
sasaran semua anak usia 0 s.d 59 bulan tanpa memandang status
imunisasinya.

TEMPAT PEMBERIAN IMUNISASI

Pemberian imunisasi polio dilaksanakan di Posyandu,
Polindes, Poskesdes, Puskesmas, Puskesmas pembantu, Klinik
swasta dan Rumah Sakit serta pos pelayanan imunisasi lainnya di
bawah koordinasi Dinas Kesehatan setempat.

 

Sumber : PETUNJUK TEKNIS PEKAN IMUNISASI NASIONAL (PIN) POLIO TAHUN 2016, KEMENTERIAN KESEHATAN RI 2015.

Exit mobile version