Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak berusia di bawah lima tahun (balita) akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang terutama pada periode 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), yaitu dari janin hingga anak berusia 23 bulan. Anak tergolong stunting apabila panjang atau tinggi badannya berada di bawah minus dua standar deviasi panjang atau tinggi anak seumurnya.
Stunting dan kekurangan gizi lainnya yang terjadi pada 1.000 HPK di samping berisiko pada hambatan pertumbuhan fisik dan kerentanan anak terhadap penyakit, juga menyebabkan hambatan perkembangan kognitif yang akan berpengaruh pada tingkat kecerdasan dan produktivitas anak di masa depan.
Hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 menunjukkan penurunan prevalensi stunting di tingkat nasional sebesar 6,4% selama periode 5 tahun, yaitu dari 37,2% (2013) menjadi 30,8% (2018). Sedangkan angka prevalensi stunting di Jawa Timur hasil Resiko Kesehatan Dasar (Riskesdas) Tahun 2018 mencapai angka 32,7%. Angka tersebut menunjukkan bahwa prevalensi stunting di Provinsi Jawa Timur masih diatas angka rata-rata prevalensi nasional. Adapun hasil RiskesdaRiset Kesehatan Dasar (RISKESDAS) 2018 di Kota Malang menunjukkan penurunan prevalensi stunting sebesar 6,2 % selama periode 5 tahun, yaitu dari 29,6% (2013) menjadi 23,4% (2018).
Stunting merupakan permasalahan yang tidak hanya terkait dengan kondisi Kesehatan. Jika di runut akar permasalahan penyebab stunting, maka akan banyak sekali mulai dari ekonomi keluarga, tingkat pendidikan, pengetahuan dan pemahaman tentang gizi dalam keluarga, sarana sanitasi dan akses air bersih, kemudahan akses mendapatkan pelayanan Kesehatan, dan masih banyak lagi. Oleh karenanya, Dinas Kesehatan Kota Malang melalui Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi (Kesga Gizi) mengadakan kegiatan Rembuk Stunting Kota Malang tahun 2021 yang diselenggarakan di Atria Hotel & Convention pada 29 April 2021 lalu.
Mengingat akar permasalahan stunting yang sangat kompleks, maka dibutuhkan kegiatan Rembuk Stunting tersebut dengan maksud bahwa Pemerintah Kota Malang Bersama dengan semua OPD, kecamatan, kelurahan, TP PKK, rumah sakit, institusi pendidikan, serta semua sector non pemerintah dan masyarakat membangun komitmen bersama untuk upaya penurunan dan pencegahan stunting terintegrasi di Kota Malang.
Adapun pihak-pihak yang hadir dalam kegiatan tersebut adalah Walikota Malang, Wakil Walikota, Sekretaris Daerah, DPRD, Perwakilan dari Provinsi Jawa Timur, Bappeda, Dinas Kesehatan, OPD penanggung jawab layanan terkait intervensi gizi sensitive, Kementrian Agama, TP PKK Kota Malang, Camat dan Lurah, perwakilan lokus pencegahan dan penurunan stunting, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta unsur-unsur lainnya.
Dalam kegiatan tersebut ditanda tangani komitmen penurunan dan pencegahan stunting oleh Walikota Malang, Sekretaris Daerah, Perwakilan DPRD, Camat, Lurah, Pimpinan OPD, dan perwakilan sector non pemerintah dan masyarakat. Serta rencana kegiatan intervensi gizi terintegrasi penurunan dan pencegahan stunting yang telah disepakati oleh antar sektor untuk dimuat dalam RKPD/Renja Tahun 2022. [SR]