- Jenis Layanan
- Penerbitan Surat izin Praktik Bidan
- Persyaratan
-
- Fotokopi STRB yang masih berlaku dan dilegalisasi asli.
- Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik.
- Surat pernyataan memiliki tempat praktik.
- Surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat Bidan akan berpraktik.
- Pas foto terbaru dan berwarna dengan ukuran 4X6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar.
- Rekomendasi dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota setempat; dan
- Rekomendasi dari Organisasi Profesi.
- Persyaratan surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat Bidan akan berpraktik sebagaimana dimaksud pada nomor 4 dikecualikan untuk Praktik Mandiri Bidan.
- Dalam hal Instansi Pemberi Izin merupakan dinas kesehatan kabupaten/kota, persyaratan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada nomor 6 tidak diperlukan.
- Untuk Praktik Mandiri Bidan dan Bidan desa, rekomendasi sebagaimana dimaksud pada nomor 6 dikeluarkan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota setelah dilakukan visitasi penilaian pemenuhan persyaratan tempat praktik Bidan.
- Sistem, Mekanisme dan Prosedur
-
- Pemohon menyerahkan berkas.
- Petugas memeriksa keleng kapan berkas permohonan.
- Berkas permohonan diverifikasi ulang oleh Kasi SDM dan Kabid SDM, Kefarmasian dan Alkes apabila sudah lengkap dan memenuhi syarat maka dibuatkan surat izin.
- Surat izin ditandatangani oleh Kepala Dinas.
- Surat izin yang disudah ditanda tangani diserahkan kepada pemohon.
- Jangka Waktu Pelayanan
- Dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak berkas permohonan diterima dan dinyatakan lengkap, Instansi Pemberi Izin harus mengeluarkan SIPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Biaya/ Tarif
- Tidak dipungut biaya/ gratis