Mulai 17 Februari 2020, pengurusan Permohonan Surat Ijin Kerja Perawat Gigi beralih ke Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Perkantoran Terpadu yang berada di Jl Mayjend Sungkono, Kedungkandang, Kota Malang.

 

Syarat-syarat pengurusan surat ijin kerja perawat gigi adalah :

  1. mengisi formulir pendaftaran ;
  2. fotokopi KTP yang masih berlaku ;
  3. fotokopi SIPG yang masih berlaku dan legalisir ;
  4. surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP ;
  5. pas foto hitam putih terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar ;
  6. surat Keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan ;
  7. surat rekomendasi dari organisasi profesi ;
  8. jangka waktu pelayanan pengurusan izin kerja perawat gigi adalah 10 hari kerja ;
  9. pengurusan surat ijin praktik tidak dipungut biaya atau GRATIS.