Mulai 17 Februari 2020, pengurusan Permohonan Izin Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) ke Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Perkantoran Terpadu yang berada di Jl Mayjend Sungkono, Kedungkandang, Kota Malang.

 

Syarat yang harus dipenuhi untuk permohonan UMOT antara lain :

  1. mengisi formulir ;
  2. fotokopi KTP ;
  3. daftar nama direksi/ pengurus dan komisaris/ badan pengawas ;
  4. surat pernyataan tidak terlibat baik langsung atau tidak langsung dalam pelanggaran perundang-undangan di bidang farmasi ;
  5. akta pendirian badan usaha perorangan yang sah sesuai ketentuan peratuan perundang-undangan ;
  6. bukti penguasaan tanah dan bangunan ;
  7. surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup ;
  8. surat tanda daftar perusahaan dalam hal permohonan bukan perseorangan ;
  9. SIUP ;
  10. NPWP ;
  11. surat keterangan domisili ;
  12. jangka waktu pelayanan pengurusan ijin usaha mikro obat tradisional adalah 20 hari kerja ;
  13. pengurusan ijin usaha mikro obat tradisional tidak dipungut biaya atau GRATIS.