PERMOHONAN IJIN TOKO ALAT KESEHATAN

Mulai 17 Februari 2020, pengurusan Permohonan Ijin Toko Alat Kesehatan beralih ke Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Perkantoran Terpadu yang berada di Jl Mayjend Sungkono, Kedungkandang, Kota Malang.

 

Syarat-syarat permohonan ijin toko alat kesehatan adalah :

  1. mengisi formulir ;
  2. fotokopi KTP 1 lembar ;
  3. pas foto 3 x 4 sejumlah 1 lembar ;
  4. surat keterangan domisili ;
  5. badan hukum, badan usaha, perorangan ;
  6. fotokopi akte pendirian badan hukum, badan usaha ;
  7. surat pernyataan permohonan tidak terlibat pelanggaran perundang-undangan di bidang alat kesehatan dan pernyataan tidak menjual produk alkes ilegal/ tanpa ijin edar ;
  8. NPWP dan SIUP ;
  9. masa berlaku ; ada klausul ijin berlaku selama pemilik dan tempat tetap ;
  10. peta lokasi ;
  11. denah bangunan ;
  12. stempel toko alkes ;
  13. daftar alkes yang dijual ;
  14. jangka waktu pelayanan permohonan ijin toko alat kesehatan adalah 20 hari kerja ;
  15. pengurusan ijin toko alat kesehatan tidak dipungut biaya atau GRATIS.