Mulai 17 Februari 2020, pengurusan Permohonan Izin Pendirian Optik ke Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Perkantoran Terpadu yang berada di Jl Mayjend Sungkono, Kedungkandang, Kota Malang.

 

Syarat-syarat yang diperlukan untuk mengajukan permohonan/ perpanjangan izin penyelenggaraan optik adalah sebagai berikut :

  1. akte pendirian perusahaan optik yang disahkan oleh notaris untuk penyelenggara yang berbentuk perusahaan, kecuali perorangan ;
  2. fotocopy KTP ;
  3. fotocopy surat keterangan domisili usaha (SKDU) dari kelurahan setempat ;
  4. surat pernyataan kesediaan refraksionis optitien untuk menjadi penanggung jawab pada optik atau laboratorium optik yang akan didirikan dengan kelengkapan : a. surat perjanjian pemilik sarana dengan refraksionis optitien tersebut, b. fotocopy KTP, c. fotocopy ijazah refraksionis optitien, d. fotocopy STR refraksionis optitien, e. fotocopy SIK refraksionis optitien, f. fotocopy surat keterangan sehat dari dokter, g. pas foto 4×6 2 lembar ;
  5. surat pernyataan kerjasama dari laboratorium optik tempat pemrosesan lensa-lensa pesanan, bila optik tidak memiliki laboratorium sendiri ;
  6. daftar sarana dan peralatan yang digunakan ;
  7. daftar pegawai serta tugas dan fungsinya ;
  8. peta lokasi sebagai penunjuk wilayah tempat domisili optik/ laboratorium optik ;
  9. denah ruangan dibuat dengan skala 1 : 100 ;
  10. surat rekomendasi dari IROPIN dan GAPOPIN ;
  11. izin penyelenggaraan optik dan laboratorium optik tidak dipungut biaya atau GRATIS.

formulir permohonan optik dapat diunduh di sini : IZIN OPTIK th 2018