Sesuai Peraturan Wali Kota Malang No. 3 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan Perijinan dan Non Perijinan. Mulai 17 Februari 2020, pengurusan Permohonan Surat Izin Praktik Dokter ke Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Perkantoran Terpadu yang berada di Jl Mayjend Sungkono, Kedungkandang, Kota Malang.

 

Jenis Layanan

Penerbitan Surat Izin Praktik Dokter
Persyaratan
  1. Salinan asli STR lembar pertama.
  2. Surat keterangan dari KPS atas nama Kolegium sesuai pendidikan yang ditempuhnya.
  3. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6cm sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah.
  4. Daftar nama dokter/dokter gigi peserta PPDS/PPDGS.
  5. Surat keterangan kerja sama dengan rumah sakit pendidikan/wahana pendidikan lain.
  6. Permohonan memperoleh SIP bagi Dokter atau Dokter gigi yang menjadi peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) atau peserta Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis (PPDGS), diajukan oleh Dekan Fakultas Kedokteran/Dekan Fakultas Kedokteran Gigi secara kolektif kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota di mana rumah sakit tempat pendidikan spesialis berada, dengan tetap memenuhi persyaratan dalam memperoleh SIP.
  7. Permohonan sebagaimana dimaksud pada nomor 6 disertai daftar jejaring rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  1. Pemohon menyerahkan berkas.
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas permohonan.
  3. Berkas permohonan diverifi kasi ulang oleh Kasi SDM dan Kabid SDM, Kefarmasian dan Alkes apabila sudah lengkap maka dilakukan penjadwalan visitasi.
  4. Tim petugas melakukan Visitasi lokasi praktik, jika memenuhi syarat maka dibuatkan surat izin.
  5. Surat izin ditandatangani oleh Kepala Dinas.
  6. Surat izin yang disudah ditanda tangani diserahkan kepada pemohon.
Jangka Waktu Pelayanan
12 (dua belas) hari kerja
Biaya/ Tarif
Tidak dipungut biaya/ gratis

formulir permohonan izin praktik dokter dan dokter gigi dapat diunduh di sini : permohonan dokter

sedangkan untuk pencabutan dan perubahan izin praktik dokter dapat diunduh disini : pencabutan dan perubahan SIP