Sesuai Peraturan Wali Kota Malang No. 3 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan Perijinan dan Non Perijinan. Mulai 17 Februari 2020, pengurusan Permohonan Surat Keterangan Laik Sehat Hotel ke Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Perkantoran Terpadu yang berada di Jl Mayjend Sungkono, Kedungkandang, Kota Malang.

 

Syarat-syarat untuk mendapatkan surat keterangan laik sehat hotel adalah :

  • Mengajukan surat permohonan
  • Fotokopi KTP pemohon
  • Fotokopi surat keterangan domisi hotel
  • Peta lokasi hotel
  • Gambar denah bangunan hotel
  • Survey yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Malang, meliputi : kesehatan lingkungan dan bangunan, kesehatan kamar dan ruang, kesehatan fasilitas sanitasi, kesehatan karyawan dan lain-lain yang dianggap perlu baik secara fisik maupun laboratoris
  • Pengurusan surat keterangan laik sehat hotel TIDAK DIPUNGUT BIAYA atau GRATIS, kecuali untuk pemeriksaan laboratorium.