Mulai 17 Februari 2020, pengurusan Permohonan Izin Toko Obat beralih ke Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Perkantoran Terpadu yang berada di Jl Mayjend Sungkono, Kedungkandang, Kota Malang.

 

Syarat yang harus dipenuhi untuk permohonan toko obat antara lain :

  1. mengisi formulir permohonan ;
  2. fotocopy STRTTK legalisir ;
  3. fotocopy SIPTTK legalisir ;
  4. fotocopy KTP ;
  5. salinan / fotocopy denah bangunan ;
  6. surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk akte hak milik / sewa / kontrak ;
  7. asli daftar terperinci alat perlengkapan toko obat ;
  8. surat pernyataan dari tenaga teknis kefarmasian bahwa tidak bekerja tetap pada perusahaan farmasi lain ;
  9. asli surat izin atasan bagi pemohonan pegawai negeri / TNI dan pegawai instansi pemerintah lainnya ;
  10. akte perjanjian kerjasama tenaga teknis kefarmasian dengan pemilik sarana dibuat oleh notaris ;
  11. surat pernyataan pemilik sarana tidak terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang obat ;
  12. fotocopy ijazah tenaga teknis kefarmasian yang dilegalisir ;
  13. jangka waktu pelayanan permohonan toko obat dilakukan 21 hari kerja ;
  14. permohonan toko obat TIDAK DIPUNGUT BIAYA atau GRATIS.