Sesuai Peraturan Wali Kota Malang No. 3 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan Perijinan dan Non Perijinan. Mulai 17 Februari 2020, pengurusan Permohonan Surat Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Depot Air Minum ke Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Perkantoran Terpadu yang berada di Jl Mayjend Sungkono, Kedungkandang, Kota Malang.

 

SERTIFIKAT LAIK HYGIENE SANITASI DEPOT AIR MINUM :

syarat-syarat pengurusan sertifikat laik hygiene saniasi depot air minum adalah :

  1. mengisi formulir ;
  2. fotokopi KTP ;
  3. ijin gangguan ;
  4. pas foto 4 x 6 sebanyak 2 lembar ;
  5. jangka waktu pelayanan pengurusan sertifikat laik hygiene sanitasi depot air minum adalah 10 hari kerja ;
  6. pengurusan sertifikat laik hygiene sanitasi depot air minum tidak dipungut biaya atau GRATIS.