Jenis Layanan
Surat Izin Praktik Psikolog Klinik
Persyaratan
  1. fotokopi ijazah yang dilegalisir.
  2. fotokopi STRPK yang masih berlaku dan dilegalisasi asli.
  3. surat keterangan sehat dari dokter yang mempunyai surat izin praktik.
  4. surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat Psikolog Klinis berpraktik.
  5. pas foto terbaru dan berwarna dengan ukuran 4×6 (empat kali enam) cm sebanyak 3 (tiga) lembar.
  6. rekomendasi dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk.
  7. rekomendasi dari Organisasi Profesi.
  8. Dalam hal Instansi Pemberi Izin merupakan dinas kesehatan kabupaten/kota, persyaratan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada nomor 6 tidak diperlukan.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  1. Pemohon menyerahkan berkas.
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas permohonan.
  3. Berkas permohonan diverifikasi ulang oleh Kasi SDM dan Kabid SDM, Kefarmasian dan Alkes apabila sudah lengkap dan memenuhi syarat maka dibuatkan surat izin.
  4. Surat izin ditandatangani oleh Kepala Dinas.
  5. Surat izin yang disudah ditanda tangani diserahkan kepada pemohon.
Jangka Waktu Pelayanan
10 (sepuluh ) hari kerja
Biaya/ Tarif
Tidak dipungut biaya/ gratis