Permohonan perizinan Apotek melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA). Tahapan penerbitan perizinan Apotek sebagai berikut :

  1. Pembuatan akun OSS di oss.go.id
  2. Mengisi kelengkapan data
  3. Melakukan pemenuhan persyaratan izin ke sistem OSS untuk mendapatkan Sertifikat Standar Apotek
  4. Sistem OSS akan meneruskan kepada Disnaker-PMPTSP Kota Malang untuk dilakukan verifikasi. Disnaker-PMPTSP akan meneruskan ke Dinas Kesehatan Kota Malang untuk dilakukan verifikasi.
  5. Dinas Kesehatan Kota Malang akan menerbitkan Sertifikat Standar Apotek jika memenuhi syarat dan menyampaikan hasil verifikasi kepada Disnaker-PMPTSP Kota Malang.
  6. Disnaker-PMPTSP Kota Malang akan melakukan notifikasi hasil verifikasi berupa memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan.
  7. Jika memenuhi persyaratan, sistem OSS akan menerbitkan izin Apotek
  8. Jika tidak memenuhi persyaratan, pelaku usaha harus memenuhi kelengkapan persyaratan izin melalui sistem OSS.

Untuk memudahkan para pelaku usaha Apotek dalam memenuhi kelengkapan persyaratan, Dinas Kesehatan Kota Malang menyediakan Petunjuk Teknis Pengisian Dokumen Persyaratan Perizinan Apotek yang dapat diunduh disini :

[button color=”red” size=”medium” link=”https://dinkes.malangkota.go.id/wp-content/uploads/sites/104/2022/09/PETUNJUK-TEKNIS-PENGISIAN-DOKUMEN-PERSYARATAN-PERIZINAN-APOTEK.pdf” target=”blank” ]UNDUH DI DINI[/button]