Perjanjian Kinerja adalah bentuk perjanjian tertulis Dinas Kesehatan kepada pemberi wewenang dan mandat dalam hal ini adalah Pemerintah Kota Malang. Perjanjian Kinerja juga menggambarkan target pencapaian pelaksanaan suatu kegiatan/ program/ kebijakan strategis dalam mewujudkan visi, misi, tujuan dan sasaran Dinas Kesehatan selama periode waktu tertentu.