• OAT (Obat Anti Tuberkulosis)
    Sekelompok obat yang digunakan untuk pengobatan tuberkulosis

  • Obat
    Bahan/paduan bahan-bahan untuk digunakan dalam menetapkan diagnosis, mencegah, mengurangi, menghilangkan, menyembuhkan penyakit, luka atau kelainan badaniah atau rohaniah pada manusia/hewan, memperelok badan atau bagian badan manusia

  • Obat Bantuan

    Obat-obat yang berasal dari sumber dana selain dari kabupaten/kota yang bersangkutan, baik dari pemerintah (pusat dan provinsi) maupun pihak swasta dan bantuan luar negeri.

  • Obat bebas
    Obat yang dapat diperoleh secara bebas tanpa resep dokter dan dapat dibeli di apotek, toko obat atau toko biasa. Pada wadah atau kemasannya diberi tanda khusus berupa lingkaran hijau dengan garis tepi hitam

  • Obat bebas terbatas = Daftar W (dahulu) = Daftar P (sekarang)
    Obat yang dapat diperoleh/dibeli tanpa resep dokter di apotek dan toko obat terdaftar. Pada wadah atau kemasannya diberi tanda khusus berupa lingkaran biru tua dengan garis tepi hitam

  • Obat bermerek = obat paten
    Obat yang diproduksi oleh perusahaan farmasi yang telah memilih untuk mematenkan rumus obat dan mendaftarkan nama merek. Kontras dengan obat generik. Disebut juga obat paten.

  • Obat dalam (Oral)
    obat yang diminum seperti tablet, kapsul, kaplet, sirup

  • Obat Esensial (OE)
    Obat terpilih yang paling dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat mencakup upaya diagnosis, profilaksis, terapi dan tercantum, dalam Daftar Obat Esensial (DOEN) yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. OE dipilih yang relevan dengan pola penyakit, terbukti berkhasiat dan aman, dan cost-effectivenes. (Sumber : Kepmenkes No.447/2002 ttg pedoman umum pengadaan obat pelayanan dasar)

  • Obat generik
    Obat dengan nama resmi International Non Propietary Names (INN) yang ditetapkan dalam Farmakope Indonesia atau buku standar lainnya untuk zat berkhasiat yang dikandungnya. Kualitas OG tidak kalah dengan obat bermerk karena dalam memproduksinya perusahaan farmasi harus melengkapi persyaratan ketat dalam Cara-cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

  • Obat generik berlogo
    Obat generik yang diedarkan dengan penandaan yang mencantumkan logo khusus sebagai tanda pengenal bahwa obat generik tersebut memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan

  • Obat golongan narkotika = Daftar O
    Golongan obat yang mempengaruhi susunan saraf pusat, ada yang memberikan depresi dan ada pula yang memberikan stimulasi pada susunan saraf pusat

  • Obat Keras = Daftar G
    Obat beracun yang mempunyai khasiat mengobati, menguatkan, mendesinfeksikan dan lain-lain tubuh manusia; obat berada baik dalam substansi maupun tidak. Obat Daftar G hanya boleh diserahkan kepada seseorang dengan resep dokter, kecuali bila digunakan untuk keperluan teknik. Resep yang mengandung obat Daftar G tidak boleh diulang

  • Obat luar
    Obat yang tidak diminum dan digunakan dengan cara lain seperti dioleskan (krim, lotion, obat gosok), diteteskan (obat tetes mata, tetes hidung dan tetes telinga), dimasukan di dalam rektal (supositoria) dan ditempelkan (seperti koyo, plester)

  • Obat paten
    Obat jadi dengan nama dagang yang terdaftar atas nama si pembuat (pabrik) atau yang dikuasakannya, dan dijual dalam bungkus asli pabrik yang memproduksinya

  • Obat Sangat Esensial (SE)
    Obat yang masih mengandung resiko dalam kemampuan suplainya di daerah. (Sumber : Kepmenkes No.447/2002 ttg pedoman umum pengadaan obat pelayanan dasar)

  • Obat Sangat Sangat Esensial ( SSE)
    Obat yang harus dijamin ketersediaanya secara tepat waktu dan jenis dan mutu terjamin serta resiko yang seminimal mungkin untuk menjamin kesinambungan pelayanan kesehatan di kabupaten/kota. (Sumber: Kepmenkes No.447/2002 ttg pedoman umum pengadaan obat pelayanan dasar)

  • Obat spektrum luas

    Agen kemoterapi yang efektif untuk berbagai jenis patogen.

  • Obat Sumbangan
    Sumbangan atau donasi obat dari suatu negara, lembaga swasta internasional atau lembaga donor internasional dapat menunjang pelayanan kesehatan masyarakat suatu negara yang membutuhkan. Dalam pelaksanaannya, donasi obat harus memenuhi persyaratan seperti yang tercantum dalam Pedoman WHO untuk Sumbangan Obat (WHO Guidelines for Drug Donation 2010). Pelayanan kesehatan yang digunakan harus memenuhi pedoman/standar yang berlaku. Pedoman tersebut mencakup ketentuan-ketentuan tentang pemilihan obat, mutu obat dan masa berlaku obat, pengemasan dan pemberian label, informasi dan pengelolaan. Untuk obat yang belum terdaftar di Indonesia maka pemasukan obat bantuan harus melalui mekanisme jalur khusus (Special Access Scheme) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Obat tradisional
    Bahan atau ramuan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman. (Sumber: Kepmenkes nomor 1076/menkes/SK/VII/2003 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional)

  • Obesitas
    Suatukondisi medisberupa kelebihanlemak tubuhyang terakumulasi sedemikian rupa sehingga menimbulkan dampak merugikan bagi kesehatan, yang kemudian menurunkanharapan hidupdan/atau meningkatkan masalah kesehatan.Seseorang dianggap menderita kegemukan (obese) bilaindeks massa tubuh(IMT), yaitu ukuran yang diperoleh dari hasil pembagian berat badan dalamkilogramdengan kuadrat tinggi badan dalammeter, lebih dari 30kg/m2.

  • Obstetri (kebidanan)
    Spesialisasi medis yang berkenaan dengan perawatan wanita selama kehamilan, melahirkan, dan selama 4-8 minggu setelah melahirkan (masa nifas, periode di mana organ-organ reproduksi pulih dari kehamilan dan kembali ke kondisi biasa mereka).

  • OD (Over Dosis)
    Gejala terjadinya keracunan akibat obat yang melebihi dosis yang bisa di terima oleh tubuh. OD sering disangkutan dengan terjadinya bila heroin digunakan bersama alkohol, obat tidur misalnya golongan barbiturat (luminal) atau penenang (valium, xanax, mogadon/BK dan lain-lain). Jangan mengkonsumsi heroin bersama alkohol atau obat tersebut.

  • Odapus (Orang dengan Lupus)
    Penyandang penyakit Lupus disebut sebagai “autoimmune disease”, yaitu penyakit dengan kekebalan tubuh berlebihan; produksi antibodi yang seharusnya normal menjadi berlebihan, sehingga antibodi itu tidak lagi berfungsi menyerang virus, kuman, dan bakteri yang masuk ke dalam tubuh, tetapi justru menyerang sel dan jaringan tubuh

  • ODF (Open Defecation Free)
    Kondisi ketika setiap individu dalam komunitas tidak buang air besar sembarangan.

  • ODGJ
    Orang dengan Gangguan Jiwa