Mulai 17 Februari 2020, pengurusan Permohonan Surat Ijin Kerja Perawat beralih ke Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Perkantoran Terpadu yang berada di Jl Mayjend Sungkono, Kedungkandang, Kota Malang.

 

syarat-syarat pengurusan surat ijin kerja perawat adalah :

  1. mengisi formulir pendaftaran ;
  2. fotokopi KTP yang masih berlaku ;
  3. fotokopi SIP/STR yang masih berlaku dan dilegalisir ;
  4. surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP ;
  5. pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar ;
  6. surat Keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan ;
  7. surat rekomendasi dari organisasi profesi ;
  8. jangka waktu pelayanan pengurusan izin praktik perawat adalah 10 hari kerja ;
  9. pengurusan surat ijin praktik tidak dipungut biaya atau GRATIS.