Mulai 17 Februari 2020 pengurusan perizinan yang dahulu di urus di Dinas Kesehatan Kota Malang sudah beralih ke Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP)
Dinas Kesehatan Kota Malang.
Jl. Simpang LA Sucipto 45 Malang 65124
Telp : 0341-406878
Fax : 0341-406879
Email : dinkes@malangkota.go.id
Assalammualaikum..Selamat siang, kami dari perwakilan kampus Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sunan Giri Malang..jl Joyo Raharjo 240 Malang, mohon info ttg bagaimana cara pengajuan pemberian vaksin untuk Dosen Dan karyawan Perguruan Tinggi khususnya di Perguruan Tinggi kami.
Atas tanggapan ya disampaikan terimakasih.
Selamat bergabung dengan website resmi Dinas Kesehatan Kota Malang! Maaf untuk sementara ini tidak ada formasi rekrutmen tenaga baru. Ikuti terus informasi dari website resmi kami ini!
Selamat sore … saya agnes
ingin menanyakan bagai mana cara mendaftar untuk bekwrja sebagai perawat di puskesmas/ponkesdes dan apa saja syaratnya ?
Terimakasih
untuk syarat pendirian ijin praktik dokter pribadi itu apa saja ya pak/bu?
mengingat ijin praktik dokter pribadi tidak seperti klinik.
terimakasih
Selamat bergabung dengan website resmi Dinas Kesehatan Kota Malang! Terima kasih atas informasinya dan akan kami teruskan ke pimpinan. Semoga pelayanan di puskesmas bertambah baik lagi setelah ini!
Mohon untuk diketahui bahwa semua pasien akan dilayani sesuai dengan nomor antrian, mungkin karena pasiennya banyak sehingga waktu tunggunya menjadi lama! Namun jika kasus kegawatdaruratan akan diprioritaskan.
Mohon pihak dinkes mengecek kinerja puskesmas dinoyo, pelayanan ke klinik umum harus menunggu 3jam baru diperiksa. Dokter utama juga sering tidak ada ditempat, minta surat rujukanpun harus menunggu 3 jam baru dapat surat. Jadi mohon di perhatikan. Masyarakat juga banyak yang ngeluh di kotak saran tapi tidak ada perubahan. Jadi mohon di tindak lanjuti..
Selamat bergabung dengan website resmi Dinas Kesehatan Kota Malang! Terima kasih atas informasinya, namun untuk lebih membantu kami dalam memutuskan suatu kebijakan, bisa disebutkan disini kerugian yang dialami oleh bapak/ ibu? Terima kasih sebelumnya.
mohon dengan sangat dinas kesehatan untuk memeriksa klinik barata jl simpang sufat karena terapi dan obat nya nggak ada hasiat nya, sebelum banyak korban seperti saya
Waalaikumussalam! Selamat bergabung dengan website resmi Dinas Kesehatan Kota Malang! Terima kasih atas informasi, teguran dan masukannya! Akan kami teruskan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti.
Assalamualaikum, saya Ani warga Bakalan Krajan Kecamatan Sukun.. Mohon maaf sebelumnya, saya minta tolong agar pelayanan masyarakat di puskesmas tersebut lebih ramah lagi..Saya tadi pagi diperiksa dengan beberapa “sentakan” yang membuat saya sedikit kurang puas..Kebetulan saya periksa gigi tadi (jumat pagi) dan dokter gigi dengan sewot bilang ke saya kalau hari jumat tidak melayani cabut gigi.. Saya sbg pasien tidak tahu karena tidak ada pengumuman yang mengatakan bahwa jumat tidak melayani cabut gigi, tapi pada akhirnya saya hanya diperiksa dengan sewot.. Didekat saya ada juga petugas puskesmas tsb yg marah2 krn dipanggil berkali-kali tidak datang, setelah saya lihat ternyata pasien tsb adalah 2 org pasutri lansia yang tidak bisa datang dengan cepat ke tempat periksa dikarenakan memang sudah tua…Sesampainya ditempat periksa, suami dari ibu lansia ini disuruh keluar dari ruang periksa dg sedikit nada tinggi, karena yg masuk ruang periksa hanya si sakit.. Kalau memang demikian, alangkah baiknya ditegur dengan lebih sopan.. Beberapa kejadian lain juga membuat saya ilfiel, berbeda dengan pelayanan puskesmas lain yang sudah mulai lebih baik…mohon maaf bila ada kata-kata saya yang tidak berkenan, dan semoga pelayanan masyarakat di Kota Malang terutama kesehatan bisa lebih baik lagi…
Wassalamualikum…
Selamat bergabung dengan website resmi Dinas Kesehatan Kota Malang! Terhadap pertanyaan anda :
1. Untuk perijinan obat tradisional (bentuk kapsul) diberikan berdasarkan rekomendasi dari Dinkes Propinsi dan dikeluarkan ijinnya oleh BP2T Jawa Timur. Kalau untuk ijin edar produk dikeluarkan oleh BPOM.
2. Setiap kali perijinan dan sebelum diberikan rekomendasi, mesti ada kunjung lapangan untuk memeriksa sarana prasarana dan produknya. Demikian juga yang dilakukan oleh BPOM.
3. Jika menurut masyarakat ada penyimpangan maka silahkan dilaporkan ke Dinkes Kab/ Kota (nanti akan diteruskan ke BPOM) atau Dinkes Propinsi atau BPOM.
Demikian jawaban kami!
Dear dinkes,bpom, msh byk produk obat tradisional dlm bentuk kapsul tdk berupa ektrak melainkan simplisia yg dhalusk mengelabui pemberi sertkfikat izin. Cm pd proses pemeriksaan si pelaku menggunakan mesin ektrak kecil yg hanya mampu menghasilkan sedikit ektrak dan sangat lama melakukan proses ektraksi. Apa mungkin produsen mampu membuat ribuan butir kapsul berupa ektrak sedangkan kl si produsen memakai mesin ektrak kecil yg dihasilkan perhari mngkin cm ratusan dan butuh brp byk simplisia untuk membuat ekstrak. Apa sebanding dgn ongkos produksi dan harga jual? Pasti kandungan simplisia ektsrak dg dhalusk berbeda, apa sdh dperiksa?Mohon ditindak lanjuti dan penarikan produk jika terbukti. Dan adanya pengakuan kelalaian dr dinkes dan bpom jika produsen salah. Terima kasih.
Mohon bantuannya untuk persyaratan pendirian apotek di kota malang, trimakasih ,,
Dengan hormat,
Kami ingin mendirikan klinik rawat jalan/praktek dokter yang bersifat sosial (biaya Rp 5.000/pasien bagi yang mampu membayar) berlokasi di Kampus Unika Widya Karya Malang – Jalan Bondowoso 2 Malang, karena klinik ini didanai oleh Yayasan Pelayanan Kasih A & A Rakhmat (YPKAAR), maka kami mohon bantuan bagaimana pengurusan ijinnya? apakah bisa dilakukan perijinan dengan mengatasnamakan Yayasan (bukan dokter pribadi? apa saja persyaratan yang harus kami penuhi agar kami tidak menyalahi aturan yang berlaku? atas bantuan informasinya, kami mengucapkan terima kasih.