Pengajuan perizinan produk Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dilakukan melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA). Tahapan pengajuan perizinan PIRT sebagai berikut :
1. Membuat akun OSS di oss.go.id
2. Mengisi kelengkapan data pelaku usaha dan data produk pangan
3. Jika memenuhi persyaratan, SPP-IRT akan otomatis diterbitkan melalui OSS
4. Melakukan pemenuhan komitmen dalam jangka waktu yang ditentukan

Untuk memudahkan para pelaku usaha Industri Rumah Tangga Pangan dalam mengajukan produk dan memenuhi kelengkapan persyaratan, Dinas Kesehatan Kota Malang menyediakan Panduan Perizinan Produk Industri Rumah Tangga Pangan yang dapat diunduh disini :

[button color=”red” size=”medium” link=”https://dinkes.malangkota.go.id/layanan-publik/sertifikat-industri-rumah-tangga-pangan/panduan-perizinan-produk-irtp-2022/” ]KLIK DISINI[/button]