- Jenis Layanan
- Penerbitan Surat Izin Kerja Okupasi Terapis
- Persyaratan
-
- fotokopi ijazah yang dilegalisir.
- Fotokopi STROT.
- surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik.
- surat pernyataan mempunyai tempat kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau tempat praktik pelayanan Okupasi Terapi secara mandiri.
- pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah.
- Rekomendasi dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk;
- Rekomendasi dari Organisasi Profesi.
- Apabila SIKOT dikeluarkan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota, persyaratan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada nomor 6 tidak diperlukan.
- Sistem, Mekanisme dan Prosedur
-
- Pemohon menyerahkan berkas.
- Petugas memeriksa kelengkapan berkas permohonan.
- Berkas permohonan diverifikasi ulang oleh Kasi SDM dan Kabid SDM, Kefarmasian dan Alkes apabila sudah lengkap dan memenuhi syarat maka dibuatkan surat izin.
- Surat izin ditandatangani oleh Kepala Dinas.
- Surat izin yang disudah ditanda tangani diserahkan kepada pemohon.
- Jangka Waktu Pelayanan
- 10 (sepuluh) hari kerja
- Biaya/ Tarif
- Tidak dipungut biaya/ gratis