- Jenis Layanan
- Surat Izin Praktik Psikolog Klinik
- Persyaratan
-
- fotokopi ijazah yang dilegalisir.
- fotokopi STRPK yang masih berlaku dan dilegalisasi asli.
- surat keterangan sehat dari dokter yang mempunyai surat izin praktik.
- surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat Psikolog Klinis berpraktik.
- pas foto terbaru dan berwarna dengan ukuran 4×6 (empat kali enam) cm sebanyak 3 (tiga) lembar.
- rekomendasi dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk.
- rekomendasi dari Organisasi Profesi.
- Dalam hal Instansi Pemberi Izin merupakan dinas kesehatan kabupaten/kota, persyaratan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada nomor 6 tidak diperlukan.
- Sistem, Mekanisme dan Prosedur
-
- Pemohon menyerahkan berkas.
- Petugas memeriksa kelengkapan berkas permohonan.
- Berkas permohonan diverifikasi ulang oleh Kasi SDM dan Kabid SDM, Kefarmasian dan Alkes apabila sudah lengkap dan memenuhi syarat maka dibuatkan surat izin.
- Surat izin ditandatangani oleh Kepala Dinas.
- Surat izin yang disudah ditanda tangani diserahkan kepada pemohon.
- Jangka Waktu Pelayanan
- 10 (sepuluh ) hari kerja
- Biaya/ Tarif
- Tidak dipungut biaya/ gratis