- Jenis Layanan
- Penerbitan Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional
- Persyaratan
-
- STRTKT yang masih berlaku.
- Surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional.
- Sistem, Mekanisme dan Prosedur
-
- Pemohon menyerahkan berkas.
- Petugas memeriksa kelengkapan berkas permohonan.
- Berkas permohonan diverifikasi ulang oleh Kasi SDM dan Kabid SDM, Kefarmasian dan Alkes apabila sudah lengkap dan memenuhi syarat maka dibuatkan surat izin.
- Surat izin ditandatangani oleh Kepala Dinas.
- Surat izin yang disudah ditanda tangani diserahkan kepada pemohon.
- Jangka Waktu Pelayanan
- 10 (sepuluh) hari kerja
- Biaya/ Tarif
- Tidak dipungut biaya/ gratis