1. Pemohon Informasi mengajukan Permintaan Informasi/Data baik secara lisan/tertulis yang diserahkan ke Dinas
Kesehatan Kota Malang dengan cara datang langsung.
2. Dinas Kesehatan menindaklanjuti permintaan data dimaksud yang selanjutnya diproses oleh PPID Pembantu Dinas Kesehatan dengan rincian tugas yaitu Mengisi Formulir Permintaan Data Informasi, Meregister Permintaan
Informasi, Memberi tanda terima, Memeriksa jenis permintaan Informasi/Data yang diminta Pemohon Informasi apakah Informasi yang diminta dapat diberikan atau tidak bisa (Informasi yang dikecualikan), Meneruskan kepada Pemohon Informasi, dan Melakukan Koordinasi dengan SKPD lain jika Jenis Informasi yang diminta berhubungan/dikuasai oleh SKPD lain.
3. Jika Informasi dimaksud ditolak atau merupakan dalam jenis informasi yang dikecualikan dan Pemohon Informasi ingin mengajukan keberatan, maka Dinas Kesehatan akan meneruskan ke Walikota Malang/Sekda untuk mohon keputusan tentang informasi diminta disetujui atau tidak.
4. Apapun hasil Keputusan dari Walikota/Sekda selanjutnya oleh Dinas Kesehatan akan diinformasikan/diserahkan pada Pemohon Informasi.