Dalam rangka pelaksanaan pengadaan Pegawai Pemerintah dnegan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023, sebagai salah satu persyaratan mendaftar dalam rekrutmen tersebut calon pejabat fungsional kesehatan harus memenuhi kualifikasi pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) masing-masing Jabatan Fungsional Kesehatan, atau sesuai dengan persyaratan kualifikasi pendidikan dan Surat tanda Registrasi (STR) dalam rangka pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023. Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor PT.01.03/F/1365/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan Dan Surat Tanda Registrasi (STR) Dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Pppk) Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023.
Kualifikasi pendidikan dalam rekrutmen PPPK tahun 2023 dapat diunduh di sini