- Jenis Layanan
- Penerbitan Surat Izin Praktek Ortotis Prostetis
- Persyaratan
-
- fotocopy ijazah yang dilegalisir.
- fotocopy STROP.
- surat keterangan sehat dari dokter yang mempunyai Surat Izin Praktik.
- surat pernyataan mempunyai tempat kerja di fasilitas pelayanankesehatan atau tempat praktik pelayanan secara mandiri.
- pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6cm sebanyak 3 (tiga) lembarberlatar belakang merah.
- rekomendasi dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk; dan rekomendasi dari Organisasi Profesi
- Apabila SIPOP dikeluarkan oleh dinas kesehatankabupaten/kota, persyaratan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada nomor 6 tidak diperlukan.
- Sistem, Mekanisme dan Prosedur
-
- Pemohon menyerahkan berkas.
- Petugas memeriksa kelengkapan berkas permohonan.
- Berkas permohonan diverifikasi ulang oleh Kasi SDM dan Kabid SDM, Kefarmasian dan Alkes apabila sudah lengkap dan memenuhi syarat maka dibuatkan surat izin.
- Surat izin ditandatangani oleh Kepala Dinas.
- Surat izin yang disudah ditanda tangani diserahkan kepada pemohon.
- Jangka Waktu Pelayanan
- 10 (sepuluh) hari kerja
- Biaya/ Tarif
- Tidak dipungut biaya/ gratis